Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bebas Pajak, Dividen Bisa Diinvestasikan di Luar Pasar Keuangan

A+
A-
30
A+
A-
30
Bebas Pajak, Dividen Bisa Diinvestasikan di Luar Pasar Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat menginvestasikan dividennya tersebut pada instrumen investasi di pasar keuangan atau di luar pasar keuangan.

“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 PMK 18/2021 harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 33 PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Bila ingin menempatkan dividen pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dipilih wajib pajak orang pribadi. Pertama, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Kedua, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Ketiga, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Keempat, investasi langsung pada perusahaan di wilayah Indonesia.

Kelima, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan. Keenam, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Ketujuh, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM.

Kedelapan, bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi tersebut harus dilakukan wajib pajak orang pribadi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Adapun investasi dilakukan paling singkat 3 tahun pajak.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Untuk diperhatikan, investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PMK 18/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, investasi, dividen, bebas pajak, pajak penghasilan, instrumen investasi, wp orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%