Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bebas Pajak, Dividen Bisa Diinvestasikan di Luar Pasar Keuangan

A+
A-
30
A+
A-
30
Bebas Pajak, Dividen Bisa Diinvestasikan di Luar Pasar Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat menginvestasikan dividennya tersebut pada instrumen investasi di pasar keuangan atau di luar pasar keuangan.

“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 PMK 18/2021 harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 33 PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Bila ingin menempatkan dividen pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dipilih wajib pajak orang pribadi. Pertama, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Kedua, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Ketiga, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Keempat, investasi langsung pada perusahaan di wilayah Indonesia.

Kelima, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan. Keenam, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Ketujuh, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM.

Kedelapan, bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi tersebut harus dilakukan wajib pajak orang pribadi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Adapun investasi dilakukan paling singkat 3 tahun pajak.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Untuk diperhatikan, investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PMK 18/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 18/2021, investasi, dividen, bebas pajak, pajak penghasilan, instrumen investasi, wp orang pribadi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial