Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Di Mana Tempat Terutang PPh Final PHTB dan PPJB? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengubah ketentuan tempat terutang pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan.

Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) PMK 81/2024, PPh final PHTB atau PPJB kini terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Ketentuan tempat terutang tersebut berlaku juga bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (developer).

“Bagi orang pribadi atau badan..., pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1) [PHTB] dan ayat (3) [PPJB] terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atau badan yang bersangkutan diadministrasikan,” bunyi Pasal 197 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Sementara itu, apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan pada instansi pemerintah maka PPh Final PHTB atau PPJB tersebut terutang di tempat kedudukan wajib pajak instansi pemerintah diadministrasikan.

Ketentuan tempat terutang tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya ketentuan PPh final atas PHTB atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam PMK 261/2016.

Berdasarkan Pasal 7 PMK 261/2016, bagi developer PPh final atas PHTB atau PPJB terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada. Sementara itu, bagi wajib pajak selain developer akan terutang PPh final PHTB atau PPJB di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan dimana SPT Tahunan PPh-nya diadministrasikan.

Baca Juga: Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?

Dengan demikian, PMK 81/2024 kini tidak lagi membedakan tempat terutang PPh final PHTB atau PPJB antara developer dan non-developer. Adapun perbedaan tempat terutang terjadi apabila transaksi dilakukan dengan instansi pemerintah.

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau PPJB atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh yang bersifat final.

Hak atas tanah dan/atau bangunanmerupakan semua hak atas tanah dan/atau bangunan. Hak tersebut antara lain dapat berupa: hak milik; hak guna usaha (HGU); hak guna bangunan (HGB); hak pakai; hak milik atas satuan rumah susun (rusun); dan kepemilikan bangunan gedung satuan rusun.

Baca Juga: PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

Sementara itu, PPJB atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara penjual dan pembeli tanah dan/atau bangunan.

PPh final yang dikenakan atas penghasilan dari PHTB atau PPJB dipatok dengan 3 tarif berbeda, yaitu 0%, 1%, dan 2,5%. Besaran tarif tersebut tergantung pada pihak pembeli dan jenis properti yang diserahkan.

Nilai yang menjadi dasar perhitungan PPh final atas PHTB dan PPJB pun berbeda-beda, tergantung jenis transaksi. Misalnya, untuk pengalihan hak kepada pemerintah maka nilai yang digunakan adalah nilai berdasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang. Simak Apa Itu PPh Final PHTB? (sap)

Baca Juga: DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, PHTB, PPJB, jual beli tanah, pajak bangunan, PMK 81/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB
CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jum'at, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB
KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini