Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

A+
A-
17
A+
A-
17
PM Bisa Dikreditkan pada Masa Pajak Lain, PMK 81/2024 Tak Perlu Revisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tidak berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 meski kini pengusaha kena pajak (PKP) diperbolehkan untuk mengkreditkan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

Sebab, PMK 81/2024 tidak memuat klausul yang secara eksplisit melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-faktur pada masa pajak tidak sama maksimal 3 masa pajak berikutnya.

"Saat ini, belum memerlukan perubahan PMK 81/2024," tulis DJP dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-08/2025, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Meski Pasal 376 PMK 81/2024 mengatur pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berbeda hanya dimungkinkan atas pajak masukan yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, PKP kini diperbolehkan untuk mengkreditkan pajak masukan dalam e-faktur maksimal hingga 3 masa pajak berikutnya melalui pembaruan atas coretax administration system.

"Dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi coretax telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya," tulis DJP.

Pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama maksimal 3 masa pajak berikutnya dimungkinkan berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Pengkreditan pajak masukan pada masa yang tidak sama dimungkinkan sepanjang PKP yang bersangkutan belum membebankan pajak masukan tersebut sebagai biaya atau belum dikapitalisasi dalam harga perolehan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP).

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP/JKP serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini," bunyi Pasal 9 ayat (9) UU PPN. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 81/2024, pajak, pajak masukan, pengkreditan pajak, pengusaha kena pajak, PKP, e-faktur, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial