Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Produksi Perangkat 5G, Kemenperin Tawarkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menawarkan berbagai insentif pajak untuk mendorong produksi barang-barang di sektor elektronika, terutama perangkat 5G, di dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Perindustrian Emmy Suryandari mengatakan pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan pemenuhan kebutuhan industri elektronika pada produk impor, khususnya bahan baku dan barang modal.

"Untuk mendukung pengembangan industri komponen dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk industri dalam negeri bisa lebih tumbuh dan berkembang, seperti pengoptimalan TKDN," katanya, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Selain itu, lanjut Emmy, pemerintah juga memberikan insentif fiskal, termasuk tax holiday dan tax allowance, guna mendorong industri dalam negeri. Hasilnya, investasi di sektor elektronika terus tumbuh, dari Rp5,11 triliun pada 2023 menjadi Rp8,29 triliun pada 2024.

Dia menambahkan pemerintah berkomitmen mendukung ekosistem 5G dengan mendorong industri di dalam negeri menghasilkan perangkat yang kompatibel dengan teknologi 5G. Misal, ponsel, antena, dan perangkat keras lainnya.

Menurutnya, pemerintah juga mendorong industri lokal dapat memenuhi kebutuhan dari dalam negeri sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem 5G di lingkungan dunia.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya meningkatkan kompetensi SDM agar sesuai dengan kebutuhan industri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan pendidikan vokasi yang fokus pada keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam industri 5G dan artificial intelligence (AI).

"Kami sangat percaya kebijakan yang ditelurkan oleh pemerintah mampu mempercepat pertumbuhan industri 5G dan AI di Indonesia. Utamanya, memberikan peluang bagi perusahaan-perusahaan lokal untuk tumbuh dan mampu berkompetisi di pasar global," ujar Emmy.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif tax holiday untuk industri pionir. Salah satunya ialah industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Pemberian tax holiday ini dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.

Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian perindustrian, insentif pajak, pajak, sektor elektronika, investasi, perangkat 5G, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini