Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). Pemerintah menargetkan penjualan mobil listrik di Indonesia hingga tahun 2030 menjadi dua juta unit guna mempercepat penurunan emisi karbon serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam paket stimulus ekonomi hanya memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor bermesin hybrid pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor otomotif harus memperhatikan strategi mencapai target penurunan emisi karbon. Selain itu, pemerintah juga tidak ingin pemberian insentif perpajakan justru meningkatkan konsumsi BBM bersubsidi.

"Karena kita tidak ingin terjadi lonjakan daripada penggunaan BBM yang disubsidi. Oleh karena itu, hybrid kita berikan [insentif pajak]," katanya, dikutip pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai skema insentif perpajakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025. Insentif ini salah satunya ditujukan pada sektor otomotif yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian.

Dia menjelaskan insentif perpajakan untuk sektor otomotif memiliki cakupan yang luas antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan listrik, PPnBM DTP kendaraan listrik, PPnBM mobil hybrid, serta pembebasan bea masuk kendaraan listrik. Menurutnya, berbagai insentif perpajakan untuk sektor otomotif ini tetap sejalan dengan program penghematan energi dan penurunan emisi karbon.

"Sehingga ke depan target net zero [emission] itu akan terus jalan," ujarnya.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Pemerintah dalam paket stimulus ekonomi 2025 akan memberikan PPN DTP bagi KBLBB berupa PPN DTP 10% untuk KBLBB CKD dan 5% untuk bus listrik. Kemudian, PPnBM DTP 15% diberikan untuk KBLBB impor CBU dan CKD.

Setelahnya, ada PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid sebesar 3%. Selain itu, terdapat pembebasan bea masuk kendaraan listrik. (sap)

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, kendaraan listrik, mobil listrik, hybrid, PPN DTP, PPnBM DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Mobil Listrik dan Hybrid Dapat Insentif Pajak Lagi, Ini Kata DJP

Selasa, 18 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Siap-Siap! Pemerintah Bakal Tanggung PPN Pembelian Motor Listrik

Selasa, 18 Februari 2025 | 12:00 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Investasi, Ratusan Wajib Pajak Sudah Manfaatkan Insentif Fiskal

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:02 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK, Simak Perubahannya

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini