Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

JAKARTA, DDTCNews - Menghilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan dari P3B, baik yang dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Namun, tujuan yang tertulis secara eksplisit dalam teks pembukaan P3B baru-baru ini ditambahkan dengan tujuan lain.

Tujuan lain yang dimaksud yaitu eliminasi pajak berganda tanpa menciptakan peluang terjadinya kondisi tidak dikenakan pajak sama sekali (double non-taxation) atau pengurangan pajak dari yang seharusnya terutang melalui skema pengelakan atau penghindaran pajak.

Double non-taxation secara umum dipahami sebagai situasi ketika dua (atau lebih) yurisdiksi secara simultan menerapkan ketentuan untuk mengeliminasi beban pajak yang telah dikenakan menurut ketentuan pajak domestik (unilateral tax measure).

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Perlu dipahami, penerapan tujuan P3B untuk mencegah terjadinya double non-taxation tidak berarti bahwa setiap transaksi harus selalu dikenakan pajak, apa pun alasan dan situasinya.

Pencegahan double non-taxation tersebut baru dapat diterapkan atas suatu transaksi yang tidak dikenakan pajak sama sekali ketika terdapat upaya pengelakan atau penghindaran pajak, seperti dalam kasus adanya treaty shopping arrangement.

Secara konseptual, tujuan P3B untuk mencegah terjadinya double non-taxation sering kali dikaitkan dengan prinsip pemajakan tunggal.

Baca Juga: Rumah Sakit Wajib Tahu! Ini Kewajiban Pajak yang Tak Bisa Diabaikan

Prinsip pemajakan tunggal merupakan konsep dasar pajak internasional ketika suatu transaksi lintas batas negara harus dikenakan pajak setidaknya satu kali (tidak kurang dan tidak lebih).

Namun, berdasarkan arsitektur ketentuan dalam rezim hukum pajak internasional pada saat ini, dapat disimpulkan bahwa prinsip pemajakan tunggal tidak dikenal dan tidak diterapkan secara nyata.

Sejatinya, prinsip pemajakan tunggal harus dipahami sebagai preferensi normatif kebijakan pajak internasional, bukan sebagai hukum positif yang mengikat dari suatu ketentuan pajak.

Baca Juga: Perbedaan Pengkreditan Pajak Masukan dan Restitusi Kelebihan PPN

Hal tersebut terjadi karena pada dasarnya tidak ada norma hukum pajak internasional yang melarang terjadinya, baik pajak berganda maupun implikasi double non-taxation, dari suatu transaksi lintas batas negara.

Oleh karena itu, dapat dipahami, tidak ada norma hukum pajak internasional yang mewajibkan negara untuk memajaki penghasilan dari transaksi lintas batas negara yang tidak dipajaki oleh negara lain (stateless income).

Jika ingin mengetahui lebih dalam mengenai konsep pajak internasional khususnya P3B, Anda dapat membaca buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Baca Juga: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Komplet, DDTC Ambil Peran Strategis

Dapatkan buku tersebut melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku pajak, buku, P3B, pajak berganda, double non-taxation

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:06 WIB
LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas PPN, DDTC Segera Hadirkan Buku PPN Edisi Kedua

Senin, 17 Februari 2025 | 07:30 WIB
MANAGING PARTNER OF DDTC CONSULTING DAVID HAMZAH DAMIAN:

WP Bukan Tak Patuh, Mereka Kesulitan Tunjukkan Data Bahwa Mereka Patuh

Jum'at, 14 Februari 2025 | 08:50 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini