Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

A+
A-
7
A+
A-
7
Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

SELAMA satu dekade terakhir, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, memberikan kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Contoh, tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction, dan lainnya.

Menu insentif perpajakan yang bervariasi pada gilirannya membuat pengaturan cukup banyak dan beragam. Kondisi ini turut berpengaruh pada detail menu insentif perpajakan yang belum terlalu banyak dipahami para pemangku kepentingan.

Salah satu faktor yang ditengarai menjadi penyebab adalah kurangnya informasi mengenai insentif secara menyeluruh dan terstruktur. Informasi itu mencakup jenis, manfaat, persyaratan dalam pemanfaatan, alur pengajuan insentif perpajakan, serta kewajiban pascapemanfaatan insentif.

Baca Juga: DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Pada saat bersamaan, tahun ini, Indonesia resmi mengimplementasikan pengenaan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional. Implementasi ini ditandai dengan terbitnya PMK 136/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk itu, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkan di tiap yurisdiksi. Jika tarif efektif yang ditanggung grup di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, akan ada pajak tambahan (top-up tax).

Implementasi pajak minimum global tersebut menyisakan tantangan bagi upaya pemanfaatan insentif perpajakan. Pertanyaan sederhana, bagaimana prospek insentif perpajakan di Indonesia pada masa depan setelah melihat berbagai dinamika terkini?

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Dengan latar belakang situasi tersebut, DDTC Academy bersama DDTC Fiscal Research & Advisory menggelar Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax.

Acara ini akan menghadirkan 4 pembicara. Pertama, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro. Ketiga, Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Syadesa Anida Herdona. Keempat, Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga Sidhi Wiyanto.

Para pembicara akan membahas sejumlah topik menarik dan penting.

Baca Juga: Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda
  1. Peluang dan strategi pemanfaatan berbagai menu insentif perpajakan, yakni tax holiday (industri pionir, kawasan ekonomi khusus/KEK, dan kawasan industri/KI); tax allowance (bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, KEK, KI, pemanfaatan sumber energi terbarukan); investment allowance; supertax deduction; dan insentif untuk investasi lainnya. Pada bagian ini, para pembicara juga akan menjabarkan:
    • penjelasan manfaat dari insentif pajak;
    • pihak-pihak yang bisa memanfaatkan insentif pajak;
    • persyaratan pengajuan pemanfaatan insentif pajak;
    • skema dan alur pemanfaatan insentif pajak;
    • kewajiban pasca pemanfaatan insentif pajak;
    • strategi mendapatkan pemanfaatan insentif pajak;
    • studi kasus pada investasi tersebut; dan
    • isu pemeriksaan pajak atas pemberian insentif pajak.
  2. Upaya mitigasi yang perlu disiapkan untuk wajib pajak yang berencana memanfaatkan insentif perpajakan; sedang dalam proses pengajuan insentif perpajakan; atau sudah mendapatkan atau sedang memanfaatkan insentif perpajakan pascaberlakunya pajak minimum global (PMK 136/2024).

Khusus pada acara ini, DDTC Fiscal Research & Advisory akan menyediakan layanan private corner helpdesk with experts bagi peserta. Lewat layanan ini, para peserta bisa berdiskusi dengan para profesional DDTC terkait dengan beragam menu insentif perpajakan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan buku terbitan DDTC, yakni Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 senilai Rp700.000 secara gratis! Buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan.

Buku ini turut memuat berbagai informasi seputar insentif perpajakan yang diulas secara sistematis menjadi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Selain dua fasilitas di atas, peserta juga akan mendapatkan akun premium Perpajakan DDTC untuk bisa berselancar selama satu bulan untuk mencari berbagai referensi perpajakan di platform database perpajakan milik DDTC.


Nikmati Penawaran Spesial Early Bird!

Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Seminar ini cocok bagi wajib pajak yang sedang menimbang-nimbang, dalam proses, atau sedang dalam masa pemanfaatan insentif perpajakan. Karena membahas setiap tahapan dalam fasilitas serta perlunya keterpaduan antarunit dalam perusahaan saat melakukan investasi, seminar ini tidak hanya cocok untuk praktisi pajak perusahaan. Lebih dari itu, seminar ini juga cocok untuk tim lain dalam perusahaan yang berkaitan dengan legal, pengembangan bisnis, serta hubungan pemerintah.

Manfaatkan harga early bird Rp3.250.000 (sudah termasuk PPN) hingga 5 Maret 2025. Di atas tanggal itu, akan berlaku harga normal Rp3.500.000 (sudah termasuk PPN). Bagi klien setia DDTC, ada harga spesial yaitu Rp3.000.000 (sudah termasuk PPN).

Tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda pada tautan https://academy.ddtc.co.id/seminar. Butuh bantuan? Hubungi hotline DDTC Academy 0812 8393 5151 (Minda).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja