Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

A+
A-
7
A+
A-
7
Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini

SELAMA satu dekade terakhir, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, memberikan kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Contoh, tax holiday, tax allowance, investment allowance, supertax deduction, dan lainnya.

Menu insentif perpajakan yang bervariasi pada gilirannya membuat pengaturan cukup banyak dan beragam. Kondisi ini turut berpengaruh pada detail menu insentif perpajakan yang belum terlalu banyak dipahami para pemangku kepentingan.

Salah satu faktor yang ditengarai menjadi penyebab adalah kurangnya informasi mengenai insentif secara menyeluruh dan terstruktur. Informasi itu mencakup jenis, manfaat, persyaratan dalam pemanfaatan, alur pengajuan insentif perpajakan, serta kewajiban pascapemanfaatan insentif.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Pada saat bersamaan, tahun ini, Indonesia resmi mengimplementasikan pengenaan pajak minimum global (global minimum tax) berdasarkan pada kesepakatan internasional. Implementasi ini ditandai dengan terbitnya PMK 136/2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk itu, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkan di tiap yurisdiksi. Jika tarif efektif yang ditanggung grup di suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, akan ada pajak tambahan (top-up tax).

Implementasi pajak minimum global tersebut menyisakan tantangan bagi upaya pemanfaatan insentif perpajakan. Pertanyaan sederhana, bagaimana prospek insentif perpajakan di Indonesia pada masa depan setelah melihat berbagai dinamika terkini?

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Dengan latar belakang situasi tersebut, DDTC Academy bersama DDTC Fiscal Research & Advisory menggelar Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax.

Acara ini akan menghadirkan 4 pembicara. Pertama, Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Kedua, Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro. Ketiga, Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Syadesa Anida Herdona. Keempat, Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga Sidhi Wiyanto.

Para pembicara akan membahas sejumlah topik menarik dan penting.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link
  1. Peluang dan strategi pemanfaatan berbagai menu insentif perpajakan, yakni tax holiday (industri pionir, kawasan ekonomi khusus/KEK, dan kawasan industri/KI); tax allowance (bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, KEK, KI, pemanfaatan sumber energi terbarukan); investment allowance; supertax deduction; dan insentif untuk investasi lainnya. Pada bagian ini, para pembicara juga akan menjabarkan:
    • penjelasan manfaat dari insentif pajak;
    • pihak-pihak yang bisa memanfaatkan insentif pajak;
    • persyaratan pengajuan pemanfaatan insentif pajak;
    • skema dan alur pemanfaatan insentif pajak;
    • kewajiban pasca pemanfaatan insentif pajak;
    • strategi mendapatkan pemanfaatan insentif pajak;
    • studi kasus pada investasi tersebut; dan
    • isu pemeriksaan pajak atas pemberian insentif pajak.
  2. Upaya mitigasi yang perlu disiapkan untuk wajib pajak yang berencana memanfaatkan insentif perpajakan; sedang dalam proses pengajuan insentif perpajakan; atau sudah mendapatkan atau sedang memanfaatkan insentif perpajakan pascaberlakunya pajak minimum global (PMK 136/2024).

Khusus pada acara ini, DDTC Fiscal Research & Advisory akan menyediakan layanan private corner helpdesk with experts bagi peserta. Lewat layanan ini, para peserta bisa berdiskusi dengan para profesional DDTC terkait dengan beragam menu insentif perpajakan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan buku terbitan DDTC, yakni Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024 senilai Rp700.000 secara gratis! Buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan.

Buku ini turut memuat berbagai informasi seputar insentif perpajakan yang diulas secara sistematis menjadi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Selain dua fasilitas di atas, peserta juga akan mendapatkan akun premium Perpajakan DDTC untuk bisa berselancar selama satu bulan untuk mencari berbagai referensi perpajakan di platform database perpajakan milik DDTC.


Nikmati Penawaran Spesial Early Bird!

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Seminar ini cocok bagi wajib pajak yang sedang menimbang-nimbang, dalam proses, atau sedang dalam masa pemanfaatan insentif perpajakan. Karena membahas setiap tahapan dalam fasilitas serta perlunya keterpaduan antarunit dalam perusahaan saat melakukan investasi, seminar ini tidak hanya cocok untuk praktisi pajak perusahaan. Lebih dari itu, seminar ini juga cocok untuk tim lain dalam perusahaan yang berkaitan dengan legal, pengembangan bisnis, serta hubungan pemerintah.

Manfaatkan harga early bird Rp3.250.000 (sudah termasuk PPN) hingga 5 Maret 2025. Di atas tanggal itu, akan berlaku harga normal Rp3.500.000 (sudah termasuk PPN). Bagi klien setia DDTC, ada harga spesial yaitu Rp3.000.000 (sudah termasuk PPN).

Tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda pada tautan https://academy.ddtc.co.id/seminar. Butuh bantuan? Hubungi hotline DDTC Academy 0812 8393 5151 (Minda).

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, global minimum tax, GMT, pajak minimum global, PMK 136/2024, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini