Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN atas Reimbursement dan Isu Spesifik Lain akan Dibahas di Sini

A+
A-
7
A+
A-
7
PPN atas Reimbursement dan Isu Spesifik Lain akan Dibahas di Sini

Ilustrasi.

PPN atas reimbursement merupakan isu yang kerap menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Jika berkaitan dengan isu PPN atas reimbursement, pokok sengketa biasanya berupa koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Isu itu juga telah diulas dalam buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Mengutip ulasan dalam buku tersebut, reimbursement merupakan suatu keadaan ketika suatu perusahaan terlebih dahulu membayarkan atau menalangi tagihan dari penyedia jasa. Kemudian, dana talangan tersebut ditagih oleh perusahaan kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan di antara perusahaan dan pihak ketiga.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Atas tagihan perusahaan kepada pihak ketiga tersebut sering kali menjadi isu dalam praktik PPN. Hal ini dikarenakan reimbursement dianggap sebagai penggantian yang merupakan salah satu jenis DPP PPN. Adapun pengertian penggantian terdapat dalam Pasal 1 UU PPN.

Sesuai dengan pengertian penggantian, ada frasa ‘semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta’. Namun, frasa tersebut semestinya dikaitkan dengan penyebab biaya tersebut diminta, yaitu ‘karena penyerahan jasa kena pajak, ekspor jasa kena pajak, atau ekspor barang tidak berwujud’.

Faktanya, beberapa Putusan Lembaga Yudisial menunjukkan adanya praktik mengartikan tagihan reimbursement terutang PPN tanpa mengkaitkannya dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh perusahaan kepada pihak ketiga.

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Dengan demikian, apakah artinya ketidaksesuaian antara praktik perlakuan PPN atas reimbursement dan hukum positif serta konsep PPN sebagai pajak atas penyerahan atau transaksi? Bagaimana seharusnya menyikapi hal ini?

PPN atas reimbursement ini akan menjadi salah satu bagian dari bahasan isu spesifik terkait dengan DPP serta tarif PPN dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Selain isu spesifik terkait dengan DPP serta tarif PPN, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta pengkreditan pajak masukan. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.

Terlebih, para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.


Baca Juga: Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp2.250.000 (berlaku hingga 11 April 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp2.500.000. Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, reimbursement

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%