Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

PPN atas Reimbursement dan Isu Spesifik Lain akan Dibahas di Sini

A+
A-
7
A+
A-
7
PPN atas Reimbursement dan Isu Spesifik Lain akan Dibahas di Sini

Ilustrasi.

PPN atas reimbursement merupakan isu yang kerap menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Jika berkaitan dengan isu PPN atas reimbursement, pokok sengketa biasanya berupa koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Isu itu juga telah diulas dalam buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Mengutip ulasan dalam buku tersebut, reimbursement merupakan suatu keadaan ketika suatu perusahaan terlebih dahulu membayarkan atau menalangi tagihan dari penyedia jasa. Kemudian, dana talangan tersebut ditagih oleh perusahaan kepada pihak ketiga sesuai kesepakatan di antara perusahaan dan pihak ketiga.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Atas tagihan perusahaan kepada pihak ketiga tersebut sering kali menjadi isu dalam praktik PPN. Hal ini dikarenakan reimbursement dianggap sebagai penggantian yang merupakan salah satu jenis DPP PPN. Adapun pengertian penggantian terdapat dalam Pasal 1 UU PPN.

Sesuai dengan pengertian penggantian, ada frasa ‘semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta’. Namun, frasa tersebut semestinya dikaitkan dengan penyebab biaya tersebut diminta, yaitu ‘karena penyerahan jasa kena pajak, ekspor jasa kena pajak, atau ekspor barang tidak berwujud’.

Faktanya, beberapa Putusan Lembaga Yudisial menunjukkan adanya praktik mengartikan tagihan reimbursement terutang PPN tanpa mengkaitkannya dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh perusahaan kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dengan demikian, apakah artinya ketidaksesuaian antara praktik perlakuan PPN atas reimbursement dan hukum positif serta konsep PPN sebagai pajak atas penyerahan atau transaksi? Bagaimana seharusnya menyikapi hal ini?

PPN atas reimbursement ini akan menjadi salah satu bagian dari bahasan isu spesifik terkait dengan DPP serta tarif PPN dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Selain isu spesifik terkait dengan DPP serta tarif PPN, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta pengkreditan pajak masukan. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.

Terlebih, para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.


Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp2.250.000 (berlaku hingga 11 April 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp2.500.000. Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, reimbursement

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada