Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan pajak minimum global berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 tidak mengurangi kewenangan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti mengatakan pemeriksaan atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan PMK 136/2024 dilaksanakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sementara ikut UU KUP, ikut pemeriksaan biasa," kata Melani dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Meski demikian, terdapat kemungkinan suatu saat nanti pemeriksaan bisa dilakukan dalam bentuk joint audit oleh otoritas pajak dari beberapa yurisdiksi.

"Cuma nanti kita belum tahu apakah dalam konteks pajak minimum global ini ada pemeriksaan gabungan antarnegara. Ini kan bisa jadi melibatkan banyak negara, sedangkan kalau hanya pemeriksaan di Indonesia kemungkinan datanya terbatas," ujar Melani.

Sepanjang belum ada skema joint audit yang dikeluarkan oleh Inclusive Framework, pemeriksaan akan tetap dilaksanakan berdasarkan UU KUP.

Baca Juga: ‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Guna mempermudah yurisdiksi melaksanakan pengawasan, Inclusive Framework akan menerbitkan standar untuk mengukur risiko kepatuhan dari grup perusahaan multinasional yang wajib memenuhi ketentuan pajak minimum global.

"Kemungkinan Inclusive Framework akan mengeluarkan semacam standar untuk compliance risk assessment terkait penerapan Pilar 2, bahkan langkah-langkah auditnya untuk memudahkan. Karena ini kan kompleks sekali, mungkin pemeriksa disodori seperti ini juga PR," tutur Melani.

Lebih lanjut, dalam hal terdapat sengketa antara wajib pajak dan DJP terkait dengan implementasi ketentuan pajak minimum global maka sengketa dimaksud juga bisa diselesaikan dengan menempuh upaya hukum domestik.

Baca Juga: ‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

"Bahkan, kalau Indonesia mendapatkan safe harbour qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) malah upaya penyelesain hukumnya hanya domestik, tidak bisa kerangka internasional," ujar Melani.

Penyelesaian sengketa melalui mutual agreement procedure (MAP) juga tidak dimungkinkan lantaran pengenaan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR) dan QDMTT bukanlah cakupan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

"QDMTT itu seperti alternative minimum tax (AMT), bukan cakupan P3B. IIR itu seperti controlled foreign company (CFC), juga bukan cakupan P3B. Maka itu, sebetulnya tidak bisa masuk ke kerangka Pasal 25 P3B. Mungkin yang bisa UTPR, karena UTPR ini seperti memajaki extraterritorial income," kata Melani.

Baca Juga: Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15% maka entitas tersebut harus membayar top-up tax dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Lebih lanjut, top-up tax bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber jika yurisdiksi tersebut telah menerapkan QDMTT, yaitu pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Apabila yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT maka yurisdiksi entitas induk berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber melalui mekanisme IIR.

Jika yurisdiksi entitas induk tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT maka yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme UTPR. (rig)

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, BKF, PMK 136/2024, pajak, DJP, UU KUP, P3B, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 Juli 2025 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Salurkan KUR Rp131,84 Triliun, Airlangga: 60% Masuk Sektor Produktif

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Momentum Jadikan Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan