Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

A+
A-
5
A+
A-
5
Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

JAKARTA, DDTCNews - Penerapan pajak minimum global berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 tidak mengurangi kewenangan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti mengatakan pemeriksaan atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan PMK 136/2024 dilaksanakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sementara ikut UU KUP, ikut pemeriksaan biasa," kata Melani dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Meski demikian, terdapat kemungkinan suatu saat nanti pemeriksaan bisa dilakukan dalam bentuk joint audit oleh otoritas pajak dari beberapa yurisdiksi.

"Cuma nanti kita belum tahu apakah dalam konteks pajak minimum global ini ada pemeriksaan gabungan antarnegara. Ini kan bisa jadi melibatkan banyak negara, sedangkan kalau hanya pemeriksaan di Indonesia kemungkinan datanya terbatas," ujar Melani.

Sepanjang belum ada skema joint audit yang dikeluarkan oleh Inclusive Framework, pemeriksaan akan tetap dilaksanakan berdasarkan UU KUP.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Guna mempermudah yurisdiksi melaksanakan pengawasan, Inclusive Framework akan menerbitkan standar untuk mengukur risiko kepatuhan dari grup perusahaan multinasional yang wajib memenuhi ketentuan pajak minimum global.

"Kemungkinan Inclusive Framework akan mengeluarkan semacam standar untuk compliance risk assessment terkait penerapan Pilar 2, bahkan langkah-langkah auditnya untuk memudahkan. Karena ini kan kompleks sekali, mungkin pemeriksa disodori seperti ini juga PR," tutur Melani.

Lebih lanjut, dalam hal terdapat sengketa antara wajib pajak dan DJP terkait dengan implementasi ketentuan pajak minimum global maka sengketa dimaksud juga bisa diselesaikan dengan menempuh upaya hukum domestik.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Bahkan, kalau Indonesia mendapatkan safe harbour qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) malah upaya penyelesain hukumnya hanya domestik, tidak bisa kerangka internasional," ujar Melani.

Penyelesaian sengketa melalui mutual agreement procedure (MAP) juga tidak dimungkinkan lantaran pengenaan top-up tax berdasarkan income inclusion rule (IIR) dan QDMTT bukanlah cakupan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

"QDMTT itu seperti alternative minimum tax (AMT), bukan cakupan P3B. IIR itu seperti controlled foreign company (CFC), juga bukan cakupan P3B. Maka itu, sebetulnya tidak bisa masuk ke kerangka Pasal 25 P3B. Mungkin yang bisa UTPR, karena UTPR ini seperti memajaki extraterritorial income," kata Melani.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15% maka entitas tersebut harus membayar top-up tax dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Lebih lanjut, top-up tax bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber jika yurisdiksi tersebut telah menerapkan QDMTT, yaitu pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Apabila yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT maka yurisdiksi entitas induk berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber melalui mekanisme IIR.

Jika yurisdiksi entitas induk tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT maka yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara melalui mekanisme UTPR. (rig)

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, BKF, PMK 136/2024, pajak, DJP, UU KUP, P3B, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini