Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perluasan Basis Pajak Jadi Penyeimbang Rencana Relaksasi Kebijakan

A+
A-
5
A+
A-
5

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah rencana strategis untuk memperluas basis pajak menjadi langkah yang tepat untuk menyeimbangkan beberapa relaksasi yang masuk dalam omnibus law perpajakan.

Hal ini disampaikan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam program Hot Economy Berita Satu TV. Program yang ditayangkan secara langsung pada Kamis (13/2/2020) petang tersebut mengambil tema ‘Menunggu Omnibus Law Perpajakan’.

“Kita tahu ada rencana-rencana strategis untuk ekstensifikasi, memperluas basis pajak, dan ini menurut saya baik. Jadi, istilahnya tidak semata-mata hanya relaksasi, tetapi juga kita tetap menyeimbangkan dari sisi penerimaan,” ujar Bawono.

Dia memahami bahwa pemberian relaksasi kebijakan fiskal, terutama perpajakan, dilakukan pemerintah agar bisa bertahan di tengah ketidakpastian global. Terlebih, perekonomian global masih cenderung melambat hingga saat ini.

Di sisi lain, pemerintah juga masih membutuhkan penerimaan negara yang cukup besar untuk menjalankan pembangunan nasional. Dengan demikian, mobilisasi penerimaan masih sangat dibutuhkan. Ulasan mengenai topik antara relaksasi dan mobilisasi ini bisa Anda baca juga di majalah InsideTax edisi ke-41.

Dalam kesempatan itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama juga hadir sebagai narasumber dalam program tersebut. Dia mengatakan perluasan basis pajak memang menjadi agenda utama.

Selain itu, Hestu mengatakan sejumlah relaksasi diberikan untuk meningkatkan investasi dan menggerakkan perekonomian. Dari sana, akan ada sumber pajak yang bisa berdampak positif pada penerimaan negara.

Selain itu, dengan adanya rasionalisasi sanksi administratif diharapkan juga ikut berdampak positif pada kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana membenahi ketentuan agar bisa mengoptimalkan penerimaan dari transaksi dalam ekonomi digital.

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama yang juga hadir sebagai narasumber juga mengungkapkan pentingnya perluasan basis pajak. Dengan demikian, penggalian potensi tidak terbatas melalui intensifikasi. Simak diskusi selengkapnya dalam video ini. (kaw)

Topik : omnibus law, omnibus law perpajakan, DJP, penerimaan pajak, ekstensifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,1% hingga Mei 2025

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 20:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Penelitian SPT?

Senin, 23 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bupot PPh 21 Harus Dilengkapi NITKU Tempat Pembayaran Penghasilan

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP Wanti-Wanti: Jangan Tergiur Beli Meterai Murah di Bawah Rp10.000

Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien