Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Ada Skema Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak, Baca di Sini!

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Skema Alternatif Penyelesaian Sengketa Pajak, Baca di Sini!

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki skema alternatif penyelesaian sengketa pajak (alternative dispute resolution/ADR) sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara, seperti Belgia, Italia, Australia, India, dan Inggris.

Pada dasarnya, ADR mencakup berbagai metode penyelesaian sengketa di luar litigasi antara lain seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Tujuannya ialah mengurangi beban pengadilan pajak dan mempercepat penyelesaian sengketa.

Di Indonesia sendiri, tahapan pengajuan keberatan kepada otoritas pajak dianggap sebagai bagian dari ADR. Meski demikian, proses keberatan tersebut pada praktiknya belum dapat memenuhi tujuan dari ADR itu sendiri.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) Inggris menyebut ADR sebagai mekanisme yang memungkinkan penyelesaian sengketa di luar litigasi dengan bantuan pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator atau arbiter.

Berbeda dari litigasi yang menghasilkan pemenang dan pihak yang kalah, ADR berorientasi pada kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Namun, ADR tidak selalu cocok diterapkan. Dalam kasus tertentu, seperti sengketa pajak dengan nilai besar atau isu yang membutuhkan penetapan yudisial, litigasi tetap menjadi pilihan strategis.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Secara hukum, ADR dalam bentuk arbitrase dan mediasi di Indonesia hanya berlaku untuk sengketa perdata sebagaimana diatur dalam UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Selain itu, dalam UU Pengadilan Pajak, tidak ditemukan aturan eksplisit atau implisit mengenai implementasi penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan.

Menurut Graaf, Marseille, dan Tolsma, mediasi dalam ADR hanya dapat diterapkan dalam sengketa yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan ketertiban umum.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Secara umum, setiap kasus pajak memiliki kesempatan yang sama untuk diselesaikan melalui mediasi. Dibandingkan dengan bentuk ADR lainnya, mediasi memiliki beberapa keunggulan, seperti biaya yang lebih rendah dibandingkan arbitrase atau litigasi.

Penerapan mediasi diharapkan dapat menciptakan proses penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien serta mengurangi jumlah berkas banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Meskipun demikian, penerapan mediasi harus didukung oleh proses pemeriksaan dan keberatan yang berkualitas. Meski ADR seperti mediasi telah diterapkan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Pajak tetap menjadi elemen penting yang harus terus diperbaiki di masa depan.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jika ingin mengetahui tahapan proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung (MA), akses terhadap upaya hukum lanjutan dalam penyelesaian sengketa pajak, dan upaya pencegahan sengketa pajak, baca buku Peradilan Pajak DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, literatur pajak, lembaga peradilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini