Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit kepabeanan. Di sisi lain, UU Cukai juga memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit cukai.

Namun, audit kepabeanan dan audit cukai berbeda dengan audit pada umumnya. Sebab, audit kepabeanan dan audit cukai bukan dilakukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan.

Audit kepabeanan dan audit cukai lebih ditujukan untuk menguji kepatuhan pihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan kepabeanan atau cukai. Perincian ketentuan audit kepabeanan dan audit cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2024.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Berdasarkan beleid tersebut, audit kepabeanan dan audit cukai dilaksanakan terhadap auditee. Lantas, apa itu auditee dalam audit kepabeanan dan audit cukai?Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kriteria auditee?

Merujuk Pasal 1 angka 13 PMK 114/2024, auditee adalah orang yang diaudit oleh tim audit. Orang dalam konteks ini berarti bukan berarti hanya orang pribadi melainkan juga orang perseorangan serta badan hukum.

Ringkasnya, auditee adalah orang perseorangan atau badan hukum yang diaudit oleh tim audit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 114/2024, ada 6 pihak yang bisa menjadi auditee dalam audit kepabeanan.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Keenam pihak tersebut meliputi: importir; eksportir; pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS); pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB); pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK); dan pengusaha pengangkutan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 114/2024, ada 5 pihak yang bisa menjadi auditee di dalam audit cukai. Kelima pihak tersebut meliputi: pengusaha pabrik barang kena cukai (BKC); pengusaha tempat penyimpanan BKC; importir BKC; penyalur BKC; serta pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai

Sebagai pihak yang sedang diaudit, auditee memiliki 5 kewajiban yang harus dipenuhi sepanjang pelaksanaan audit. Pertama, harus menandatangani pakta integritas bersama dengan tim audit. Kedua, wajib menyerahkan data audit serta menunjukkan sediaan barang untuk diperiksa.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Data audit berarti laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Ketiga, wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis. Keempat, harus menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.

Kelima, wajib menyerahkan contoh barang dari sediaan barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan data audit. Sediaan barang berarti semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Auditee juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data audit, keterangan lisan dan/atau tertulis, dan contoh barang yang telah diserahkan kepada tim audit saat pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai.

Di sisi lain, auditee juga setidaknya memiliki 5 hak selama pelaksanaan audit. Pertama, melihat tanda pengenal tim audit. Kedua, menerima surat tugas dan daftar kuesioner audit (DKA) atau surat perintah pelaksanaan audit. Ketiga, memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan audit.

Keempat, menerima surat tugas atau surat perintah terbaru dari tim audit dalam hal terjadi perubahan susunan keanggotaan tim audit. Kelima, terjaga kerahasiaan atas segala informasi yang telah diberikan kepada tim audit dari pihak lain yang tidak berhak. (rig)

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan PDRI Barang Kiriman Terbaru Berdasarkan PMK 4/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus bea cukai, kamus, bea, cukai, kepabeanan, audit kepabeanan, audit cukai, auditee, PMK 114/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jum'at, 21 Februari 2025 | 10:00 WIB
PMK 14/2025

Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:45 WIB
PMK 16/2025

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini