Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

A+
A-
1
A+
A-
1
AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

U.S. President Donald Trump addresses a Republican Governors Association dinner, at the National Building Museum in Washington, D.C., U.S., February 20, 2025. REUTERS/Kent Nishimura.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) berencana untuk mengenakan bea masuk atas impor kendaraan bermotor, semikonduktor, dan produk farmasi.

Menurut Presiden AS Donald Trump, bea masuk yang akan dikenakan atas ketiga barang tersebut sebesar 25% atau lebih. Bea masuk sebesar 25% atas impor kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan mulai 2 April.

"Tarifnya akan mencapai 25% atau lebih. Tarif akan ditingkatkan jauh lebih tinggi dalam kurun waktu 1 tahun," ujar Trump, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Khusus untuk impor semikonduktor dan produk farmasi, Trump mengatakan bea masuk atas kedua barang tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Trump mengatakan AS memberikan waktu kepada pelaku usaha sektor semikonduktor dan farmasi untuk menanamkan modal dan membangun pabrik di AS.

Perusahaan yang memproduksi semikonduktor dan produk farmasi di dalam AS bakal terhindar dari pengenaan bea masuk. "Ketika mereka datang ke AS dan memiliki pabrik di sini, tidak ada bea masuk," ujar Trump seperti dilansir theguardian.com.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Sebagai informasi, pemerintahan Trump menyoroti perlakuan tidak adil oleh negara mitra atas industri kendaraan bermotor AS. Pasalnya, kendaraan bermotor AS dikenai bea masuk dengan tarif tinggi oleh negara mitra. Sebaliknya, bea masuk yang dikenakan AS atas kendaraan bermotor asing hanya sebesar 2,5%.

Contoh, selama ini AS mengenakan bea masuk hanya sebesar 2,5% terhadap mobil yang diimpor dari Uni Eropa. Namun, Uni Eropa justru mengenakan bea masuk sebesar 10% atas mobil yang diekspor AS ke benua tersebut.

"Kurangnya timbal balik ini adalah salah satu sumber defisit neraca perdagangan AS. Pasar negara mitra yang tertutup telah mengurangi ekspor AS, sedangkan pasar AS yang terbuka telah menghasilkan impor yang signifikan. Keduanya melemahkan daya saing AS," tulis White House.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

White House mengeklaim AS mencatatkan defisit neraca perdagangan barang terhitung sejak 1975. Pada 2024, defisit neraca perdagangan AS sudah melebihi US$1 triliun.

Menurut White House, bea masuk resiprokal akan meningkatkan daya saing industri AS, menekan defisit neraca dagang, memperkuat ekonomi nasional, dan menyejahterakan pekerja AS. (sap)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, bea masuk, impor, ekspor, Amerika Serikat, farmasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:30 WIB
HUNGARIA

AS Tarik Diri, Redesain Aturan Pajak Minimum Global Kian Urgen

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini