Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

A+
A-
2
A+
A-
2
Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia yang juga menjabat sebagai menteri keuangan Anwar Ibrahim menilai pengenaan pajak atas dividen sebesar 2% tidak akan efektif meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini.

Anwar mengatakan pajak dividen hanya akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp366 juta. Dengan demikian, jenis pajak ini hanya akan menyasar sangat sedikit wajib pajak di Malaysia.

"Oleh karena itu, dalam hal tambahan penerimaan yang diproyeksikan, pengenaan pajak dividen tidak akan berdampak signifikan pada pengumpulan penerimaan negara," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Anwar menuturkan pemerintah mengatur pengecualian dalam pengenaan pajak dividen untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada investor kecil. Dalam hal ini, pajak hanya akan dikenakan terhadap dividen yang melebihi RM100.000.

Selain itu, tarif pajak dividen yang sebesar 2% juga sangat rendah dibandingkan dengan negara lain yang mengenakan pajak serupa.

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan masih terus menghitung potensi penerimaan pajak dividen. Namun, pemerintah memang tidak berharap pengenaan pajak ini memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Anwar juga meyakini pajak dividen tidak akan memengaruhi minat investasi atau pasar modal Malaysia. Menurutnya, pemerintah akan terus memantau kinerja dan perkembangan di pasar modal.

"Pemerintah ingin menekankan pengenaan pajak dividen didasarkan pada asas keadilan dan kewajaran, karena merupakan salah satu metode untuk mengenakan pajak kepada individu yang memperoleh penghasilan dari investasi," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Pernyataan Anwar ini disampaikan untuk merespons pertanyaan Anggota Dewan Rakyat Malaysia Ku Abdul Rahman Ku Ismail mengenai penerapan pajak dividen. Pengenaan pajak dividen dikhawatirkan menyebabkan minat investasi di Malaysia menurun, baik pada investor lokal maupun asing.

Baca Juga: Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Rencana pengenaan pajak atas dividen pertama kali disampaikan perdana menteri ketika membacakan APBN 2025. Pajak dividen ini mulai diterapkan untuk tahun pajak 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Malaysia, pajak, pajak internasional, pajak dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti