Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

A+
A-
2
A+
A-
2
Demi Keadilan dan Kewajaran, Menkeu Ini Pungut Pajak Dividen

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Perdana Menteri Malaysia yang juga menjabat sebagai menteri keuangan Anwar Ibrahim menilai pengenaan pajak atas dividen sebesar 2% tidak akan efektif meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini.

Anwar mengatakan pajak dividen hanya akan dikenakan kepada pemegang saham perorangan yang dividen tahunan melebihi RM100.000 atau sekitar Rp366 juta. Dengan demikian, jenis pajak ini hanya akan menyasar sangat sedikit wajib pajak di Malaysia.

"Oleh karena itu, dalam hal tambahan penerimaan yang diproyeksikan, pengenaan pajak dividen tidak akan berdampak signifikan pada pengumpulan penerimaan negara," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Anwar menuturkan pemerintah mengatur pengecualian dalam pengenaan pajak dividen untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak pada investor kecil. Dalam hal ini, pajak hanya akan dikenakan terhadap dividen yang melebihi RM100.000.

Selain itu, tarif pajak dividen yang sebesar 2% juga sangat rendah dibandingkan dengan negara lain yang mengenakan pajak serupa.

Dia menjelaskan Kementerian Keuangan masih terus menghitung potensi penerimaan pajak dividen. Namun, pemerintah memang tidak berharap pengenaan pajak ini memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Anwar juga meyakini pajak dividen tidak akan memengaruhi minat investasi atau pasar modal Malaysia. Menurutnya, pemerintah akan terus memantau kinerja dan perkembangan di pasar modal.

"Pemerintah ingin menekankan pengenaan pajak dividen didasarkan pada asas keadilan dan kewajaran, karena merupakan salah satu metode untuk mengenakan pajak kepada individu yang memperoleh penghasilan dari investasi," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Pernyataan Anwar ini disampaikan untuk merespons pertanyaan Anggota Dewan Rakyat Malaysia Ku Abdul Rahman Ku Ismail mengenai penerapan pajak dividen. Pengenaan pajak dividen dikhawatirkan menyebabkan minat investasi di Malaysia menurun, baik pada investor lokal maupun asing.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Rencana pengenaan pajak atas dividen pertama kali disampaikan perdana menteri ketika membacakan APBN 2025. Pajak dividen ini mulai diterapkan untuk tahun pajak 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Malaysia, pajak, pajak internasional, pajak dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini