Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

A+
A-
8
A+
A-
8
Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Ilustrasi. 

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengumumkan alokasi insentif pajak yang akan diberikan kepada para wajib pajak pada 2025.

Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan insentif yang diberikan untuk wajib pajak badan berupa potongan atau rabat PPh badan sebesar 50%. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan produktivitas para wajib pajak badan di Singapura.

"Rabat pajak akan berlaku untuk tahun pajak 2025 sehingga membantu perusahaan melonggarkan arus kas di tengah berbagai biaya yang mahal," katanya dalam pembacaan APBN 2025, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Wong menuturkan perusahaan di Singapura sedang menghadapi tekanan yang berat seiring dengan kenaikan inflasi. Selain itu, inflasi juga berdampak terhadap peningkatan upah pegawai. Pemerintah pun turut menyediakan hibah bagi perusahaan untuk melaksanakan bisnisnya.

Tak ketinggalan, pemerintah Singapura juga mengalokasikan insentif pajak kepada semua wajib pajak orang pribadi dalam APBN 2025.

Insentif yang diberikan tersebut berupa potongan atau rabat pajak 60% untuk pajak 2025. Namun, rabat pajak ini dibatasi hingga S$200 atau Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Rabat ini sebagian besar akan menguntungkan pekerja berpenghasilan menengah kita," ujarnya seperti dilansir businesstimes.com.sg.

Perlu diketahui, wajib pajak tidak perlu mengajukan atau menghitung rabat pajak yang akan diterima. Sebab, otoritas pajak Singapura akan menghitung dan memberikan rabat pajak tersebut kepada semua wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, insentif pajak, diskon pajak, pajak, pajak internasional, belanja perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini