Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Wah! Setelah Minuman Manis, Thailand Siapkan Cukai untuk Makanan Asin

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Setelah Minuman Manis, Thailand Siapkan Cukai untuk Makanan Asin

Ilustrasi. Petani dari kelompok Cipta Rasa Garam Madasri memperlihatkan hasil garam yang menggunakan teknologi tunnel geomembrane di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand tengah menyusun peta jalan untuk pengenaan cukai garam yang akan dikenakan pada makanan kemasan tinggi natrium.

Dirjen Cukai Kulaya Tantitemit mengatakan makanan tinggi garam dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit pada masyarakat. Melalui pengenaan cukai, konsumsi masyarakat terhadap makanan tinggi garam diharapkan dapat menurun.

"Direktorat saat ini sedang dalam proses membahas cukai garam dengan para pemangku kepentingan di sektor swasta yang relevan untuk mengumpulkan pandangan mereka," katanya, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Kulaya mengatakan pemerintah mewacanakan cukai garam untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Apabila nantinya cukai garam diterapkan, pemerintah juga akan tetap menyiapkan periode transisi untuk memberi waktu pelaku usaha untuk bersiap.

Dia menjelaskan pemerintah telah memiliki pengalaman mengenakan cukai gula untuk minuman manis. Pada prosesnya, pemerintah membutuhkan waktu selama 5 tahun untuk berkonsultasi dengan sektor swasta dan menyiapkan formulasi tarif yang ideal sehingga cukai gula dapat diterapkan mulai 2017.

Selain itu, cukai gula juga diberlakukan dengan kenaikan tarif cukai dalam 3 tahap agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri.

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Kulaya menyebut pengenaan cukai garam nantinya akan didasarkan pada jumlah natrium yang digunakan dalam setiap produk makanan. Pada fase awal, cukai garam rencananya difokuskan pada makanan ringan, yang merupakan makanan paling tidak penting dibandingkan dengan produk makanan lainnya.

"Bumbu dan mi instan belum termasuk dalam rencana pengenaan cukai garam pada fase awal," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Pada 2025, pemerintah Thailand menargetkan penerimaan cukai senilai THB609 miliar atau sekitar Rp293,7 triliun. (sap)

Baca Juga: Dinaikkan! Trump Tetapkan Bea Masuk Tambahan Jadi 20% atas Impor China

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, cukai, minuman manis, makanan asing, garam, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:37 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DEN Usul BBM Dikenai Cukai, Jadi Siasat untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN

Korea Selatan Minta Dikecualikan dari Bea Masuk Resiprokal AS

Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Mobil hingga Obat Impor

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini