Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

A+
A-
0
A+
A-
0
Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Laman muka dokumen PMK 16/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 16/2025 yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

PMK 16/2025 menyatakan Perpres 201/2024 telah memuat perincian DBH CHT untuk 27 provinsi pada tahun ini. Nantinya, gubernur akan mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/wali kota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan CHT dengan persetujuan menteri keuangan.

"Persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada menteri keuangan ditetapkan dengan peraturan menteri," bunyi salah satu pertimbangan PMK 16/2025, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

PMK 16/2025 menyatakan DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri. DBH CHT yang diterima pemda pada 2025 senilai total Rp6,39 triliun. Angka ini naik 28,7% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang senilai Rp4,97 triliun.

Perincian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota pun telah dituangkan dalam lampiran PMK 16/2025.

Jawa Timur masih tercatat sebagai daerah dengan perolehan DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp3,57 triliun atau 55,9% dari keseluruhan DBH CHT 2025. Dalam pembagiannya, Provinsi Jawa Timur akan mendapatkan DBH CHT senilai Rp954,13 miliar.

Baca Juga: DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

DBH tersebut juga akan dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar di Jawa Timur adalah Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp437,5 miliar.

Meski demikian, dalam pengalokasian DBH CHT pada tahun ini juga masih terdapat selisih lebih senilai Rp1,4 juta.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 20 Februari 2025]," bunyi Pasal 5 PMK 16/2025.

Baca Juga: Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.

Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (sap)

Baca Juga: Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana bagi hasil, DBH, cukai hasil tembakau, cukai rokok, CHT, PMK 16/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Kamis, 28 November 2024 | 13:00 WIB
SE-13/BC/2024

DJBC Rilis Pedoman Pembatas Permohonan Penyediaan Pita Cukai

Kamis, 28 November 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Gelar Operasi Berantas Rokok Ilegal di Akhir Tahun

Rabu, 27 November 2024 | 13:30 WIB
PER-13/BC/2024

Dirjen Bea Cukai Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Cukai

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini