Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

A+
A-
2
A+
A-
2
Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Laman muka dokumen PMK 16/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 16/2025 yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

PMK 16/2025 menyatakan Perpres 201/2024 telah memuat perincian DBH CHT untuk 27 provinsi pada tahun ini. Nantinya, gubernur akan mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/wali kota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan CHT dengan persetujuan menteri keuangan.

"Persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada menteri keuangan ditetapkan dengan peraturan menteri," bunyi salah satu pertimbangan PMK 16/2025, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

PMK 16/2025 menyatakan DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri. DBH CHT yang diterima pemda pada 2025 senilai total Rp6,39 triliun. Angka ini naik 28,7% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang senilai Rp4,97 triliun.

Perincian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota pun telah dituangkan dalam lampiran PMK 16/2025.

Jawa Timur masih tercatat sebagai daerah dengan perolehan DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp3,57 triliun atau 55,9% dari keseluruhan DBH CHT 2025. Dalam pembagiannya, Provinsi Jawa Timur akan mendapatkan DBH CHT senilai Rp954,13 miliar.

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

DBH tersebut juga akan dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar di Jawa Timur adalah Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp437,5 miliar.

Meski demikian, dalam pengalokasian DBH CHT pada tahun ini juga masih terdapat selisih lebih senilai Rp1,4 juta.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 20 Februari 2025]," bunyi Pasal 5 PMK 16/2025.

Baca Juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.

Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (sap)

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana bagi hasil, DBH, cukai hasil tembakau, cukai rokok, CHT, PMK 16/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:30 WIB
PER-15/BC/2024

Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun