Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

A+
A-
0
A+
A-
0
Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Laman muka dokumen PMK 16/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 16/2025 yang memerinci dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

PMK 16/2025 menyatakan Perpres 201/2024 telah memuat perincian DBH CHT untuk 27 provinsi pada tahun ini. Nantinya, gubernur akan mengatur pembagian DBH CHT kepada bupati/wali kota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan CHT dengan persetujuan menteri keuangan.

"Persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada menteri keuangan ditetapkan dengan peraturan menteri," bunyi salah satu pertimbangan PMK 16/2025, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

PMK 16/2025 menyatakan DBH CHT merupakan dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan CHT yang dibuat di dalam negeri. DBH CHT yang diterima pemda pada 2025 senilai total Rp6,39 triliun. Angka ini naik 28,7% dibandingkan dengan DBH CHT pada tahun lalu yang senilai Rp4,97 triliun.

Perincian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota pun telah dituangkan dalam lampiran PMK 16/2025.

Jawa Timur masih tercatat sebagai daerah dengan perolehan DBH CHT terbesar, yakni senilai Rp3,57 triliun atau 55,9% dari keseluruhan DBH CHT 2025. Dalam pembagiannya, Provinsi Jawa Timur akan mendapatkan DBH CHT senilai Rp954,13 miliar.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

DBH tersebut juga akan dibagikan kepada 39 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Kabupaten/kota yang mendapatkan DBH CHT terbesar di Jawa Timur adalah Kabupaten Pasuruan, mencapai Rp437,5 miliar.

Meski demikian, dalam pengalokasian DBH CHT pada tahun ini juga masih terdapat selisih lebih senilai Rp1,4 juta.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 20 Februari 2025]," bunyi Pasal 5 PMK 16/2025.

Baca Juga: Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengamanatkan alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3%. Alokasi DBH CHT tersebut akan digunakan untuk mendanai 5 program.

Kelima program tersebut antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (sap)

Baca Juga: Bus Disetop di Rest Area Tol, Ketahuan Bawa Ratusan Miras Tanpa Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana bagi hasil, DBH, cukai hasil tembakau, cukai rokok, CHT, PMK 16/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Naik Tahun Depan, Perusahaan Rokok Borong Pita Cukai Akhir Tahun

Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Masuki Tahap Initial Deployment di Seluruh Kanwil Pekan Depan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial