Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Desain pita cukai baru. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin mengubah desain pita cukai setiap tahun untuk meningkatkan keamanannya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pita cukai pada tahun ini mengusung tema pesona bunga Nusantara. Menurutnya, pemilihan tersebut juga menjadi bentuk kebanggaan dan komitmen DJBC melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai," katanya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

Budi mengatakan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Melalui beleid tersebut, masyarakat juga dapat mengidentifikasi keaslian pita cukai.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti minimal berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pita cukai juga menjadi alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), serta sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) untuk mengendalikan kuantitas BKC yang beredar. Pita cukai dilekatkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga: DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Dia menjelaskan warna pita cukai dibuat berbeda-beda tergantung pada golongan dan jenis BKC. Pada BKC berupa HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, serta HT tanpa golongan berwarna abu-abu dan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah.

Kemudian untuk BKC berupa MMEA, dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau. Sedangkan untuk BKC berupa MMEA yang berasal dari luar negeri dengan golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Sejak 2023, pemerintah juga menambahkan quick response (QR) code khusus untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia. Pemasangan QR code ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA karena tampilan pita cukai tampak sederhana.

Baca Juga: Lagi, Trump Tunda Pengenaan Bea Masuk 25% atas Barang dari Kanada

Budi menyebutkan hasil penindakan yang dilakukan unit pengawasan DJBC menunjukkan masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara (tax avoidance) dengan modus pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.

Menurutnya, praktik penghindaran pungutan negara tersebut akan berdampak negatif bagi negara dan pelaku usaha BKC. Sebab, negara kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pelaku usaha terpengaruh pengembangan bisnisnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk BKC ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pita cukai, cukai hasil tembakau, desain pita cukai, pita cukai palsu, PER-15/BC/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB
PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit pada Januari 2025

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Senin, 10 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
RESENSI BUKU

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024

Senin, 10 Maret 2025 | 09:45 WIB
SUKUK TABUNGAN

Penawaran Dibuka, Investor Bisa Beli ST014 Saat Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENG-20/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Senin, 10 Maret 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN PURWOREJO

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan