Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Desain pita cukai baru. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin mengubah desain pita cukai setiap tahun untuk meningkatkan keamanannya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pita cukai pada tahun ini mengusung tema pesona bunga Nusantara. Menurutnya, pemilihan tersebut juga menjadi bentuk kebanggaan dan komitmen DJBC melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai," katanya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Budi mengatakan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Melalui beleid tersebut, masyarakat juga dapat mengidentifikasi keaslian pita cukai.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti minimal berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pita cukai juga menjadi alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), serta sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) untuk mengendalikan kuantitas BKC yang beredar. Pita cukai dilekatkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga: Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

Dia menjelaskan warna pita cukai dibuat berbeda-beda tergantung pada golongan dan jenis BKC. Pada BKC berupa HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, serta HT tanpa golongan berwarna abu-abu dan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah.

Kemudian untuk BKC berupa MMEA, dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau. Sedangkan untuk BKC berupa MMEA yang berasal dari luar negeri dengan golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Sejak 2023, pemerintah juga menambahkan quick response (QR) code khusus untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia. Pemasangan QR code ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA karena tampilan pita cukai tampak sederhana.

Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Budi menyebutkan hasil penindakan yang dilakukan unit pengawasan DJBC menunjukkan masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara (tax avoidance) dengan modus pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.

Menurutnya, praktik penghindaran pungutan negara tersebut akan berdampak negatif bagi negara dan pelaku usaha BKC. Sebab, negara kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pelaku usaha terpengaruh pengembangan bisnisnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk BKC ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pita cukai, cukai hasil tembakau, desain pita cukai, pita cukai palsu, PER-15/BC/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Sabtu, 26 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Selesai Studi dari Luar Negeri, Ada Fasilitas Impor Barang Pindahan

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun