Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Desain pita cukai baru. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin mengubah desain pita cukai setiap tahun untuk meningkatkan keamanannya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pita cukai pada tahun ini mengusung tema pesona bunga Nusantara. Menurutnya, pemilihan tersebut juga menjadi bentuk kebanggaan dan komitmen DJBC melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai," katanya, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Budi mengatakan bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025 telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024. Melalui beleid tersebut, masyarakat juga dapat mengidentifikasi keaslian pita cukai.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti minimal berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pita cukai juga menjadi alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), serta sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) untuk mengendalikan kuantitas BKC yang beredar. Pita cukai dilekatkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Dia menjelaskan warna pita cukai dibuat berbeda-beda tergantung pada golongan dan jenis BKC. Pada BKC berupa HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, serta HT tanpa golongan berwarna abu-abu dan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah.

Kemudian untuk BKC berupa MMEA, dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau. Sedangkan untuk BKC berupa MMEA yang berasal dari luar negeri dengan golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Sejak 2023, pemerintah juga menambahkan quick response (QR) code khusus untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia. Pemasangan QR code ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA karena tampilan pita cukai tampak sederhana.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Budi menyebutkan hasil penindakan yang dilakukan unit pengawasan DJBC menunjukkan masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara (tax avoidance) dengan modus pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.

Menurutnya, praktik penghindaran pungutan negara tersebut akan berdampak negatif bagi negara dan pelaku usaha BKC. Sebab, negara kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pelaku usaha terpengaruh pengembangan bisnisnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk BKC ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal Jangan Disepelekan, DPR Minta Exit Strategy

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, pita cukai, cukai hasil tembakau, desain pita cukai, pita cukai palsu, PER-15/BC/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 13:00 WIB
KAMUS BEA CUKAI

Update 2025, Apa Itu Tim Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp52,6 Triliun, Tumbuh 2 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok