Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

Ilustrasi. Pekerja merapikan rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2024).  ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Departemen Ekonomi FEB UI Vid Adrison menyarankan pemerintah menerapkan tarif cukai hasil tembakau secara tahun jamak atau multiyears dan langsung mematok tarif yang tinggi.

Vid meyakini penerapan skema multiyears dan penetapan tarif cukai hasil tembakau yang tinggi akan berdampak positif terhadap penerimaan negara sekaligus pengendalian konsumsi rokok.

"Jadi, multiyears bagus untuk memberikan kepastian, tetapi kalau multiyears dan tarifnya rendah, maka yakinlah itu tidak akan bisa mengurangi [konsumsi dan prevalensi merokok]," katanya, dikutip pada Minggu (27/4/2025).

Baca Juga: Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Vid mengutarakan pemerintah bisa mendesain kebijakan tarif cukai rokok dengan berbasis aturan atau rule base. Misal, dengan mengkaji dahulu kenaikan minimum tarif cukai rokok yang berdampak pada penurunan prevalensi merokok.

"Kira-kira berapa minimum increase, terus dikali beberapa formula tertentu, mungkin bisa based on inflasi plus beberapa parameter. Ini lebih baik untuk penerimaan dan pengendalian," tuturnya.

Selanjutnya, pemerintah perlu melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan (gap) dari segi harga antar golongan rokok.

Baca Juga: Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Apabila gap harga antar golongan produksi rokok terlalu besar, Vid menilai besar kemungkinan hal yang akan terjadi di masyarakat ialah perilaku down trading. Menurutnya, konsumen tidak segan-segan beralih membeli rokok yang lebih murah.

Apabila pemerintah tidak kunjung melakukan simplifikasi, pemerintah disarankan untuk mengerek keduanya, yaitu tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok, secara bersamaan.

"Tarif naik untuk revenue, HJE naik untuk mengurangi konsumsi. Kalau hanya HJE doang yang naik, konsumsi bisa turun dan revenue tidak," ujar Vid. (rig)

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, cukai hasil tembakau, skema multiyears, konsumsi rokok, ekonomi, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025