Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 09:30 WIB
KONSULTASI CORETAX
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

A+
A-
1
A+
A-
1
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok tanpa kenaikan tarif cukai akan mengatasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan besaran kenaikan HJE telah ditetapkan sedemikian rupa agar downtrading teratasi. Sebab, downtrading telah menjadi salah satu tantangan dalam mengumpulkan penerimaan cukai beberapa tahun terakhir.

"Ini skema yang kita gunakan untuk mencoba mengatasi kondisi downtrading di tahun 2025 ini," katanya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Akbar mengatakan kebijakan penyesuaian HJE rokok tanpa kenaikan tarif cukai pada 2025 merupakan hasil kajian dari pelaksanaan kebijakan cukai pada 2023 dan 2024. Dalam penetapan HJE pada 2025, kenaikan untuk golongan 1 lebih rendah dari golongan 2.

Selain itu, kenaikan HJE untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) dibuat lebih rendah dari sigaret kretek mesin (SKM), serta kenaikan HJE SKM juga lebih rendah dari HJE sigaret kretek tangan (SKT).

Dia menjelaskan HJE SKM golongan 1 naik relatif kecil, yakni hanya sekitar 5%. Sementara untuk HJE SKM golongan 2, naik sebesar 7,6%.

Baca Juga: Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Adapun mengenai jenis rokok, kenaikan HJE terbesar terjadi pada SKT. Hal ini didasarkan pada hasil monitoring yang menunjukkan rata-rata harga transaksi pasar (HTP) SKT jauh di atas HJE.

Rata-rata HTP untuk SKT tersebut di atas 100% dari HJE sehingga kenaikan HJE-nya kini dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan SKM.

"Nanti kita akan melihat seperti apa policy-nya, apakah bisa berjalan atau tidak [mengatasi downtrading]," ujarnya.

Baca Juga: CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun lalu, dengan rata-rata sebesar 9,53%. (sap)

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, harga jual eceran, HJE, cukai tembakau, cukai hasil tembakau, target cukai, PMK 96/2024, PMK 97/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 26 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Sabtu, 26 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Usul Integrasi NIB-NOP, Penerimaan PBB Bisa Melonjak

Sabtu, 26 April 2025 | 08:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Kebenaran Kegiatan Ekspor

Sabtu, 26 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Industri Padat Karya Diusulkan Dapat Insentif

Sabtu, 26 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Joint Program, Pengumpulan Penerimaan Negara Diharap Lebih Cepat

Sabtu, 26 April 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Tax Consultant Offices, Be Ready, Office Permit Will Soon Be Mandatory

Sabtu, 26 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

Jum'at, 25 April 2025 | 20:01 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Siap Hadir, Ngobrol Santai soal Perpajakan Lewat Program CUAKAP DDTC

Jum'at, 25 April 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada Usul Trace and Track untuk Kendalikan Rokok Ilegal, Ini Kata DJBC

Jum'at, 25 April 2025 | 18:00 WIB
KOTA TANGERANG

Tambah Objek Retribusi, DPRD Setujui Revisi Perda Pajak Daerah