Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

A+
A-
1
A+
A-
1
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok tanpa kenaikan tarif cukai akan mengatasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto mengatakan besaran kenaikan HJE telah ditetapkan sedemikian rupa agar downtrading teratasi. Sebab, downtrading telah menjadi salah satu tantangan dalam mengumpulkan penerimaan cukai beberapa tahun terakhir.

"Ini skema yang kita gunakan untuk mencoba mengatasi kondisi downtrading di tahun 2025 ini," katanya, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Akbar mengatakan kebijakan penyesuaian HJE rokok tanpa kenaikan tarif cukai pada 2025 merupakan hasil kajian dari pelaksanaan kebijakan cukai pada 2023 dan 2024. Dalam penetapan HJE pada 2025, kenaikan untuk golongan 1 lebih rendah dari golongan 2.

Selain itu, kenaikan HJE untuk jenis sigaret putih mesin (SPM) dibuat lebih rendah dari sigaret kretek mesin (SKM), serta kenaikan HJE SKM juga lebih rendah dari HJE sigaret kretek tangan (SKT).

Dia menjelaskan HJE SKM golongan 1 naik relatif kecil, yakni hanya sekitar 5%. Sementara untuk HJE SKM golongan 2, naik sebesar 7,6%.

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

Adapun mengenai jenis rokok, kenaikan HJE terbesar terjadi pada SKT. Hal ini didasarkan pada hasil monitoring yang menunjukkan rata-rata harga transaksi pasar (HTP) SKT jauh di atas HJE.

Rata-rata HTP untuk SKT tersebut di atas 100% dari HJE sehingga kenaikan HJE-nya kini dibuat lebih tinggi dibandingkan dengan SKM.

"Nanti kita akan melihat seperti apa policy-nya, apakah bisa berjalan atau tidak [mengatasi downtrading]," ujarnya.

Baca Juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Pemerintah telah menerbitkan 2 PMK mengenai HJE atas produk hasil tembakau yang resmi berlaku pada 1 Januari 2025. PMK 97/2024 terbit untuk mengatur HJE atas produk hasil tembakau berupa rokok konvensional.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun lalu, dengan rata-rata sebesar 9,53%. (sap)

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, harga jual eceran, HJE, cukai tembakau, cukai hasil tembakau, target cukai, PMK 96/2024, PMK 97/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB
LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun