Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan siap untuk membahas rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bersama pemerintah.

Misbakhun mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK telah dibicarakan sejak lama, bahkan masuk dalam UU APBN. Namun, pemerintah perlu menyampaikan kepada DPR antara lain soal rencana pengaturan subjek, objek, dan tarif cukai MBDK.

"Tergantung kepada pemerintah mau rapat sama kita apa tidak. Nanti kan kalau mengenai subjek dan objek serta tarif itu kan harusnya PP-nya harus dibicarakan sama kita," katanya, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Misbakhun mengatakan rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020. Namun, pelaksanaan cukai MBDK tersebut masih membutuhkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengamanatkan penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC) perlu dibahas dan disepakati dengan DPR, serta masuk dalam UU APBN. Setelahnya, pemerintah akan merancang PP sebagai payung hukum pengaturan penambahan jenis barang yang dikenakan cukai.

Melalui Keppres 4/2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, pemerintah antara lain berencana menyusun PP yang menetapkan MBDK sebagai BKC pada tahun ini. PP tentang BKC berupa MBDK tersebut merupakan PP yang diprakarsai oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Secara umum, PP tentang BKC berupa MBDK bakal mengatur cakupan MBDK yang dipungut cukai, saat terutang cukai dan penanggung jawab cukai, tarif cukai, saat pelunasan cukai, hingga fasilitas tidak dipungut dan pembebasan cukai. PP ini juga akan memerinci alokasi pendapatan cukai MBDK, mekanisme pengembalian cukai, serta perizinan dan larangan.

Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. (sap)

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai minuman berpemanis, minuman berpemanis dalam kemasan, MBDK, bea cukai, target cukai, penerimaan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK 113/2024

Aturan Baru Pemberitahuan Pabean pada Kawasan Bebas, Download di Sini!

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB
HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini