Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melayani 100.552 dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) pada sepanjang 2024.

Dokumen CK-1 yang dilayani DJBC tersebut tumbuh 42% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 70.822. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan 2024 merupakan puncak jumlah dokumen CK-1 yang dilayani DJBC seiring dengan penambahan pengusaha barang kena cukai.

"Memang ada hubungannya antara jumlah perusahaan pemegang NPPBKC [Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai] dengan jumlah CK-1. Ini biasanya berbanding lurus," katanya, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan produsen dan/atau importir untuk mengajukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Nirwala mengatakan pelayanan dokumen CK-1 meningkat sejalan dengan penambahan pengusaha barang kena cukai. Pada 2024, pengusaha barang kena cukai tercatat sebanyak 8.482 atau naik 1,4% dari tahun sebelumnya.

Di sisi lain, dia menyebut peningkatan dokumen CK-1 yang dilayani DJBC tersebut juga tidak terlepas dari fenomena peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah (downtrading).

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto menjelaskan data dokumen CK-1 pada 2024 turut menunjukkan perubahan jenis pita cukai yang dipesan pengusaha. Perubahan itu terjadi karena preferensi konsumsi rokok masyarakat pada 2024 juga mengalami pergeseran.

Rokok yang banyak dikonsumsi masyarakat telah bergeser dari sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT). Selain itu, golongan rokok yang dikonsumsi juga bergeser dari golongan 1 ke golongan 2 dan 3.

"Sebenarnya menunjukkan itu saja, bagaimana jumlah dokumen CK-1 menjadi katakanlah semakin banyak dan jenis yang dipesan juga dari sisi jenis SKT," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan cukai, pita cukai, kepabeanan, bea cukai, cukai rokok, cukai hasil tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?