Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: DJBC)

BANYUMAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai terus menggencarkan pemberantasan peradaran rokok ilegal. Yang terbaru, Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal melalui sebuah kendaraan pribadi.

Sebanyak 280.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu ditemukan di sebuah mobil penumpang yang melaju di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/01).

"Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (5/2/20205).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Merespons laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas. Akhirnya, petugas menemukan sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Barang yang diamankan diperkirakan senilai Rp386 juta dengan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta.

Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, rokok ilegal, CHT, tembakau, cukai rokok, penegakan hukum, pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Status AEO Bisa Naikkan Daya Saing Perusahaan di Pasar Global

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Layanan DJBC Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:13 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DPR Anggap Jebloknya Penerimaan Pajak Awal Tahun Tak Wajar, Kok Bisa?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 08:51 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 4.454 Penindakan Hingga Februari 2025, Turun 36,8%

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University