Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: DJBC)

BANYUMAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai terus menggencarkan pemberantasan peradaran rokok ilegal. Yang terbaru, Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal melalui sebuah kendaraan pribadi.

Sebanyak 280.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu ditemukan di sebuah mobil penumpang yang melaju di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/01).

"Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (5/2/20205).

Baca Juga: Ketentuan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret, DJBC: Sistem Sudah Siap

Merespons laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas. Akhirnya, petugas menemukan sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Barang yang diamankan diperkirakan senilai Rp386 juta dengan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta.

Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: DJBC Dorong Consignment Note Ekspor Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, rokok ilegal, CHT, tembakau, cukai rokok, penegakan hukum, pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:37 WIB
PMK 4/2025

Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini