Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan di sebuah mobil penumpang oleh Bea Cukai Purwokerto. (foto: DJBC)

BANYUMAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai terus menggencarkan pemberantasan peradaran rokok ilegal. Yang terbaru, Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah menggagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal melalui sebuah kendaraan pribadi.

Sebanyak 280.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu ditemukan di sebuah mobil penumpang yang melaju di Jalan Patikraja-Rawalo, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (18/01).

"Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen tentang adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang diduga mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal melalui wilayah Kabupaten Banyumas," kata Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (5/2/20205).

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Merespons laporan tersebut, petugas lantas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalan Patikraja-Rawalo Kabupaten Banyumas. Akhirnya, petugas menemukan sarana pengangkut berupa mobil penumpang dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan 280.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos. Barang yang diamankan diperkirakan senilai Rp386 juta dengan potensi penerimaan negara lebih dari Rp268 juta.

Saat ini, seluruh barang bukti dan sopir telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan kegiatan pengawasan dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tutup Agung.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, rokok ilegal, CHT, tembakau, cukai rokok, penegakan hukum, pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

Kamis, 24 April 2025 | 17:27 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Multiyears Cocok Diterapkan di Indonesia

Kamis, 24 April 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Mulai Susun Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok 2026-2029

Selasa, 22 April 2025 | 16:30 WIB
KANWIL BEA CUKAI JAKARTA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Kembali Beri Fasilitas Toko Bebas Bea

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol