Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

A+
A-
8
A+
A-
8
Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Bea Cukai Semarang secara beruntun menggagalkan 2 kasus distribusi pengiriman rokok ilegal dalam sehari di jalur tol Kota Semarang pada awal Februari 2025.

Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di gerbang tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara penindakan kedua dilakukan pada malam hari di gerbang tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

"Tim Gempur barang kena cukai (BKC) ilegal Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada penindakan pertama," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan,Tristan menambahkan, terdapat 244.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp362.340.000. Potensi kerugian negara pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai Rp254.129.660.

Sementara pada penindakan kedua, Tim Gempur mengamankan sebuah mobil yang mengangkut 200.000 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang Rp297.000.000. Sementara itu, potensi kerugian negara pada penindakan kedua tersebut ditaksir mencapai Rp208.303.000.

Tristan menyampaikan bahwa terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.

Baca Juga: Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

“Kami akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal yang merugikan perekonomian [negara],” tutup Tristan.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, pita cukai, rokok ilegal, pita cukai palsu, CHT, pengawasan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dealer Howo

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:14 WIB
Menurut saya tidak ada ujung ya. Kalau Akar tidak di Sidak,Berani yang pembeli di Ciduk beacukai agar bisa nebus denda pajak, Kenapa Gak pabrik y aja di sidak... Sklian pak warga pekerjaan agar jadi pengaguran biar warga putus asa agar jadi pihak Kriminal. Kalau bisa kenakan pajak beacukai bagi peng ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok 2025 Naik, Pengusaha Bisa Mulai Pesan Pita Cukai Baru

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial