Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

A+
A-
8
A+
A-
8
Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Bea Cukai Semarang secara beruntun menggagalkan 2 kasus distribusi pengiriman rokok ilegal dalam sehari di jalur tol Kota Semarang pada awal Februari 2025.

Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di gerbang tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara penindakan kedua dilakukan pada malam hari di gerbang tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

"Tim Gempur barang kena cukai (BKC) ilegal Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada penindakan pertama," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan,Tristan menambahkan, terdapat 244.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp362.340.000. Potensi kerugian negara pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai Rp254.129.660.

Sementara pada penindakan kedua, Tim Gempur mengamankan sebuah mobil yang mengangkut 200.000 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang Rp297.000.000. Sementara itu, potensi kerugian negara pada penindakan kedua tersebut ditaksir mencapai Rp208.303.000.

Tristan menyampaikan bahwa terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.

Baca Juga: Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Ini Usul Relaksasi Pendaftaran NPPBKC

“Kami akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal yang merugikan perekonomian [negara],” tutup Tristan.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara, DJBC Minta Warga Lokal Aktif Lapor

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, pita cukai, rokok ilegal, pita cukai palsu, CHT, pengawasan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dealer Howo

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:14 WIB
Menurut saya tidak ada ujung ya. Kalau Akar tidak di Sidak,Berani yang pembeli di Ciduk beacukai agar bisa nebus denda pajak, Kenapa Gak pabrik y aja di sidak... Sklian pak warga pekerjaan agar jadi pengaguran biar warga putus asa agar jadi pihak Kriminal. Kalau bisa kenakan pajak beacukai bagi peng ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Maret 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tanpa Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Downtrading Sudah Teratasi?

Sabtu, 08 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Jum'at, 07 Maret 2025 | 11:30 WIB
PER-15/BC/2024

Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Jum'at, 21 Februari 2025 | 08:45 WIB
PMK 16/2025

Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun