Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

A+
A-
7
A+
A-
7
Mobil Dicegat di Gerbang Tol Siang Bolong, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Bea Cukai Semarang secara beruntun menggagalkan 2 kasus distribusi pengiriman rokok ilegal dalam sehari di jalur tol Kota Semarang pada awal Februari 2025.

Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di gerbang tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sementara penindakan kedua dilakukan pada malam hari di gerbang tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

"Tim Gempur barang kena cukai (BKC) ilegal Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada penindakan pertama," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Tristan Soekmono dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Perincian DBH Cukai Rokok 2025, Jawa Timur Masih Terbesar

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan,Tristan menambahkan, terdapat 244.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp362.340.000. Potensi kerugian negara pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai Rp254.129.660.

Sementara pada penindakan kedua, Tim Gempur mengamankan sebuah mobil yang mengangkut 200.000 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang Rp297.000.000. Sementara itu, potensi kerugian negara pada penindakan kedua tersebut ditaksir mencapai Rp208.303.000.

Tristan menyampaikan bahwa terhadap barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta orang yang mengendarai sarana pengangkut tersebut dilakukan penegahan dan dibawa menuju kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.

Baca Juga: DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

“Kami akan terus berusaha menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang rokok ilegal yang merugikan perekonomian [negara],” tutup Tristan.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, pita cukai, rokok ilegal, pita cukai palsu, CHT, pengawasan cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dealer Howo

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:14 WIB
Menurut saya tidak ada ujung ya. Kalau Akar tidak di Sidak,Berani yang pembeli di Ciduk beacukai agar bisa nebus denda pajak, Kenapa Gak pabrik y aja di sidak... Sklian pak warga pekerjaan agar jadi pengaguran biar warga putus asa agar jadi pihak Kriminal. Kalau bisa kenakan pajak beacukai bagi peng ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI PEKANBARU

Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Senin, 02 Desember 2024 | 11:31 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi November 2024 Sebesar 1,55%, Masih Didorong Rokok dan Beras

Jum'at, 29 November 2024 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?