Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

‘Apa yang Diharapkan Jika Pegawai Pajak Hanya Nongkrong di Kantor?’

A+
A-
10
A+
A-
10
‘Apa yang Diharapkan Jika Pegawai Pajak Hanya Nongkrong di Kantor?’

Menteri Keuangan Ali Wardhana.

PEGAWAI pajak harus garang. Sebagai ujung tombak penggalian pendapatan negara, sejak awal 1960-an, pegawai Djawatan Padjak mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH) dalam menjalankan tugasnya. Seragam pegawai pajak kala itu lengkap dengan tanda kepangkatan di pundak, topi pet berlogo instansi, hingga vantovel hitam mengkilap.

Citra tegas sengaja dibangun melalui seragam untuk mengerek angka kepatuhan pajak yang masih rendah. Bagaimana tidak? Pada medio 1960-1970, dari total 120 juta penduduk Indonesia, baru tercatat 221.000 pembayar pajak pendapatan.

Saat itu, ketentuan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) masih Rp4.000 per bulan atau Rp48.000 per tahun. Dengan ketentuan itu saja, pemerintah menaksir jumlah wajib pajak semestinya bisa menyentuh 500.000 hingga jutaan orang dan badan.

Lantas apakah garangnya aparatur pajak ampuh mengumpulkan modal pembangunan? Ternyata belum cukup.

Hingga 1970 awal, jumlah wajib pajak cenderung stagnan. Menteri Keuangan Ali Wardhana dalam buku Menteri Penagih Pajak di Awal Pemerintahan Presiden Soeharto menuliskan masalah utama dalam pemungutan pajak justru ada pada tubuh Ditjen Pajak (DJP) sendiri. Sejak Djawatan Padjak bertransformasi menjadi DJP pada 1964, gaya kerja pegawai pajak tidak banyak berubah.

"Nongkrong! Apa yang diharapkan bagi pemungutan pajak jika pegawainya hanya nongkrong di kantor mengerjakan tugas administrasi?" tulis Ali dalam bukunya.

Reformasi sumber daya manusia (SDM) secara besar-besaran mulai dilakukan pada 1970 di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Sutadi Sukarya. Pemerintahan orde baru saat itu mulai menyadari bahwa peran pajak sangat vital bagi pembangunan. Karenanya, upaya menumbuhkan kepatuhan pajak harus dimulai dari tubuh institusi terlebih dulu.

Dikutip dari buku Jejak Pajak Jilid 2, rapat kerja internal DJP yang digelar pada 1970 menghasilkan dokumen Panca Tertib, yakni budaya tertib bagi pegawai pajak yang terdiri dari tertib organisasi, tertib administrasi, tertib pegawai, tertib prasarana, dan tertib operasional.

Bersamaan dengan itu, ada satu kebijakan revolusioner yang diambil oleh pemerintah: pegawai pajak harus menanggalkan seragam dinas kepangkatannya. Sutadi Sukarya meminta pegawai pajak menjalankan tugas layaknya pegawai negeri sipil (PNS) biasa.

"Tidak bergagah-gagah apalagi bila seragam tersebut sampai membuat takut para wajib pajak," kata Sutadi.


Pegawai DJP berseragam dengan tanda kepangkatan sebelum 1970. Sumber: DJP.

Sutadi berpandangan, aparat pajak bukanlah aparat seperti pegawai imigrasi atau bea cukai yang bekerja di lapangan dan memerlukan atribut kedinasan yang gampang dikenali. Sebaliknya, pegawai pajak harus dekat dengan masyarakat sebagai penyumbang utama modal pembangunan negara.

"Wibawa pegawai pajak itu ditegakkan dengan ilmu, cara kerja, integritas, dan tidak perlu dengan sikap gagah," kata Sutadi.

Menteri Ali Wardhana juga memerintahkan DJP untuk memasifkan penyuluhan. Kantor pajak mulai gencar mengundang wajib pajak, baik orang pribadi dan badan, untuk diberikan edukasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan. Reformasi SDM yang dijalankan DJP juga seiring dengan kecenderungan perekonomian Indonesia yang terus meningkat. Menteri-menteri Soeharto punya mandat khusus untuk membuka relasi internasional agar modal asing mengalir masuk.

Setengah abad berlalu, saat ini reformasi otoritas pajak di bidang SDM masih terus berjalan. Yang terbaru, pemerintah tengah menyiapkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system. Rencananya, sistem baru ini bergulir pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan coretax system akan membawa perubahan positif pada sistem perpajakan Tanah Air. Coretax menawarkan perbaikan administrasi perpajakan, meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, dan memberikan kepastian hukum.

"Kementerian Keuangan terus memperbaiki dan membangun coretax system. Diharapkan akan jadi motor perubahan dari sisi pelayanan dan kepastian aspek perpajakan," kata menkeu.

Zaman telah berubah. Jika dulu perbaikan-perbaikan layanan dilakukan dengan hal substantif seperti mengganti seragam pegawai, kini perubahannya lebih ke prosedural dan beririsan dengan sistem layanan itu sendiri. Caranya berbeda, tapi tujuannya sama.

Pesan yang disampaikan Sutadi Sukarya pada 5 dekade silam sepertinya masih relevan sampai saat ini. Pegawai pajak tidak perlu gagah-gagahan dalam memungut pajak. Terpenting, keandalan sistem dan layanan yang justru bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Bertepatan dengan momen Hari Pajak, seyogianya napas reformasi pajak terus dilanjutkan. Penataan sana sini tidak berhenti, dengan tetap berlandaskan asas keadilan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kutipan, sejarah, tokoh, Hari Pajak, Ali Wardhana

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Selasa, 16 Juli 2024 | 14:46 WIB
AGENDA PAJAK

Ulas soal Coretax, STIAMI Adakan Seminar Nasional Hari Pajak 2024

Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING

Hari Pajak 2024, Momentum Pembenahan dengan NPWP Format Baru dan CTAS

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini