Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Apakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksin Bebas PPN?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksin Bebas PPN?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sumiyati, mewakili salah satu Puskesmas di daerah Jawa Barat. Dalam penyelenggaraan vaksinasi, kami menggunakan beberapa peralatan pendukung, seperti alat pelindung diri (APD) serta pengukur tensi dan suhu. Kami ingin bertanya, apakah Puskesmas tetap harus membayar PPN atas perlatan pendukung tersebut?

Kemudian, bagaimana dengan sewa tempat vaksinasi? Sebab, kami berencana untuk memperluas wilayah vaksinasi dengan menggunakan lokasi tertentu yang mudah dijangkau masyarakat.

Terima kasih.

Jawaban:
IBU Sumiyati, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diajukan. Untuk menjawab tersebut, kita dapat mengacu pada fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam PMK 239/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan (PMK 239/2020).

Dalam Pasal 2 PMK 239/2020, dapat kita peroleh informasi barang kena pajak yang tidak terutang PPN mencakup:

  1. Obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain (pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19).

Dengan demikian, berbagai peralatan pendukung yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 sebagai bentuk penanganan pandemi dapat diberikan fasilitas tersebut.

Bagaimana dengan jasa sewa tempat untuk mengadakan proses vaksinasi?

Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 2 ayat (5) PMK 239/2020. Jasa yang PPN-nya ditanggung pemerintah termasuk:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/atau
  4. jasa pendukung lainnya.

Dengan demikian, dapat kita pahami, jasa sewa juga termasuk ruang lingkup yang memperoleh fasilitas PPN.

Atas pemanfaatan insentif tersebut, ada dua hal yang perlu dibuat:

  1. Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut dibuat setiap masa pajak dengan memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020".

Demikian jawaban yang dapat diberikan. Semoga dapat membantu. Terima kasih.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 239/2020, vaksinasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi