Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksin Bebas PPN?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksin Bebas PPN?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sumiyati, mewakili salah satu Puskesmas di daerah Jawa Barat. Dalam penyelenggaraan vaksinasi, kami menggunakan beberapa peralatan pendukung, seperti alat pelindung diri (APD) serta pengukur tensi dan suhu. Kami ingin bertanya, apakah Puskesmas tetap harus membayar PPN atas perlatan pendukung tersebut?

Kemudian, bagaimana dengan sewa tempat vaksinasi? Sebab, kami berencana untuk memperluas wilayah vaksinasi dengan menggunakan lokasi tertentu yang mudah dijangkau masyarakat.

Terima kasih.

Jawaban:
IBU Sumiyati, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diajukan. Untuk menjawab tersebut, kita dapat mengacu pada fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam PMK 239/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan (PMK 239/2020).

Dalam Pasal 2 PMK 239/2020, dapat kita peroleh informasi barang kena pajak yang tidak terutang PPN mencakup:

  1. Obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain (pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19).

Dengan demikian, berbagai peralatan pendukung yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 sebagai bentuk penanganan pandemi dapat diberikan fasilitas tersebut.

Bagaimana dengan jasa sewa tempat untuk mengadakan proses vaksinasi?

Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 2 ayat (5) PMK 239/2020. Jasa yang PPN-nya ditanggung pemerintah termasuk:

  1. jasa konstruksi;
  2. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/atau
  4. jasa pendukung lainnya.

Dengan demikian, dapat kita pahami, jasa sewa juga termasuk ruang lingkup yang memperoleh fasilitas PPN.

Atas pemanfaatan insentif tersebut, ada dua hal yang perlu dibuat:

  1. Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Laporan realisasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut dibuat setiap masa pajak dengan memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020".

Demikian jawaban yang dapat diberikan. Semoga dapat membantu. Terima kasih.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 239/2020, vaksinasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:45 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini