Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Apakah Insentif PPh Pasal 21 DTP Akan Diperpanjang?

A+
A-
43
A+
A-
43
Apakah Insentif PPh Pasal 21 DTP Akan Diperpanjang?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Rofi. Saya adalah staf pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang energi. Saya ingin bertanya, apakah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang akan berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 ini akan diperpanjang?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rofi atas pertanyaan yang disampaikan. Sebagaimana kita ketahui, ketentuan PPh Pasal 21 DTP saat ini diatur dalam PMK 9/2021. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021 yang berbunyi:

“(1) Jangka waktu pemberian insentif:

  1. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
  2. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
  3. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
  4. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
  5. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),

diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.”

Kemudian, apakah artinya setelah masa pajak Juni 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tidak berlaku lagi? Sayangnya, hingga saat ini, belum ada aturan resmi selanjutnya yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Meski demikian, pemerintah telah menyampaikan pernyataan seluruh insentif pajak yang berlaku hingga Juni 2021 akan dilanjutkan hingga Desember 2021. Namun, untuk kepastiannya, dapat kita pantau lebih lanjut perkembangan aturan resmi terkait insentif pajak pada masa mendatang.

Perlu dicatat, meskipun wajib pajak hanya memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 sampai masa pajak Juni 2021, bukan berarti sudah tidak ada kewajiban yang perlu dilaksanakan pada bulan ini. Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP harus melakukan kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) PMK 9/2021 sebagai berikut:

(1) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021" pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(5) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dengan demikian, atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak Juni 2021, wajib pajak tetap harus membuat laporan realisasi, SSP PPh Pasal 21 DTP dan menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 20 Juli 2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

agung

Jum'at, 22 April 2022 | 01:58 WIB
bagaimana caranya bisa mengetahui jumlah wajib pajak pph 21 ditiap kota di jawa timur?

seputar malang raya

Selasa, 07 September 2021 | 01:05 WIB
Keren sekali jawabannya.

Mayang

Senin, 16 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Selamat siang, kemarin krn udah gak fokus PPh 21 yg DTP,malahan aku bayar kak..gmn dong?itu gpp atau?
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

Minggu, 13 April 2025 | 10:00 WIB
KP2KP KUTACANE

One on One, Petugas Pajak Edukasi Bendahara Soal Coretax DJP

Minggu, 13 April 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Wamenkeu Anggito Klaim Restitusi Pajak Kini Lebih Transparan dan Adil

Sabtu, 12 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial