Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Apakah Insentif PPh Pasal 21 DTP Akan Diperpanjang?

A+
A-
43
A+
A-
43
Apakah Insentif PPh Pasal 21 DTP Akan Diperpanjang?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Rofi. Saya adalah staf pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang energi. Saya ingin bertanya, apakah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang akan berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 ini akan diperpanjang?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rofi atas pertanyaan yang disampaikan. Sebagaimana kita ketahui, ketentuan PPh Pasal 21 DTP saat ini diatur dalam PMK 9/2021. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021 yang berbunyi:

“(1) Jangka waktu pemberian insentif:

  1. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
  2. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
  3. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
  4. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
  5. pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),

diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.”

Kemudian, apakah artinya setelah masa pajak Juni 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tidak berlaku lagi? Sayangnya, hingga saat ini, belum ada aturan resmi selanjutnya yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Meski demikian, pemerintah telah menyampaikan pernyataan seluruh insentif pajak yang berlaku hingga Juni 2021 akan dilanjutkan hingga Desember 2021. Namun, untuk kepastiannya, dapat kita pantau lebih lanjut perkembangan aturan resmi terkait insentif pajak pada masa mendatang.

Perlu dicatat, meskipun wajib pajak hanya memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 sampai masa pajak Juni 2021, bukan berarti sudah tidak ada kewajiban yang perlu dilaksanakan pada bulan ini. Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP harus melakukan kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) PMK 9/2021 sebagai berikut:

(1) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021" pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(5) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Dengan demikian, atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak Juni 2021, wajib pajak tetap harus membuat laporan realisasi, SSP PPh Pasal 21 DTP dan menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 20 Juli 2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

agung

Jum'at, 22 April 2022 | 01:58 WIB
bagaimana caranya bisa mengetahui jumlah wajib pajak pph 21 ditiap kota di jawa timur?

seputar malang raya

Selasa, 07 September 2021 | 01:05 WIB
Keren sekali jawabannya.

Mayang

Senin, 16 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Selamat siang, kemarin krn udah gak fokus PPh 21 yg DTP,malahan aku bayar kak..gmn dong?itu gpp atau?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku