Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Apakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Yusuf. Saya adalah staf pajak di suatu perusahaan fast-moving consumer goods (FMCG). Pada bulan ini, kami merekrut beberapa karyawan baru untuk bekerja di perusahaan kami. Beberapa dari mereka belum mempunyai NPWP karena baru lulus kuliah dan belum pernah bekerja.

Yang ingin saya tanyakan, apakah karyawan baru ini dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yusuf atas pertanyaannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021), terdapat beberapa persyaratan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Syarat tersebut dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) s.d. (3) PMK 9/2021 yang berbunyi:

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja.

(2) PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu.

(3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
    1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    2. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;
    3. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  2. memiliki NPWP; dan
  3. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) huruf b di atas, salah satu kriteria bagi pegawai jika mau memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP adalah harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

Adapun tata cara pengajuan NPWP saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Bagi karyawan, pendaftaran NPWP merujuk pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PER-04/2020. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan, yaitu fotokopi KTP. Adapun permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan NPWP paling lambat satu hari kerja.

Setelah diterbitkan NPWP, barulah karyawan yang dimaksud dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Perlu diperhatikan, insentif mulai berlaku pada masa pajak saat dimilikinya NPWP tersebut dan tidak dapat berlaku surut. Perlu dipahami pula, insentif PPh Pasal 21 DTP pada dasarnya dapat diberikan bagi karyawan baru maupun karyawan lama sepanjang memenuhi ketentuan atau persyaratan di atas.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T