Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apakah Karyawan Baru Boleh Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Yusuf. Saya adalah staf pajak di suatu perusahaan fast-moving consumer goods (FMCG). Pada bulan ini, kami merekrut beberapa karyawan baru untuk bekerja di perusahaan kami. Beberapa dari mereka belum mempunyai NPWP karena baru lulus kuliah dan belum pernah bekerja.

Yang ingin saya tanyakan, apakah karyawan baru ini dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Yusuf atas pertanyaannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021), terdapat beberapa persyaratan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Syarat tersebut dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) s.d. (3) PMK 9/2021 yang berbunyi:

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja.

(2) PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu.

(3) Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
    1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    2. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;
    3. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  2. memiliki NPWP; dan
  3. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) huruf b di atas, salah satu kriteria bagi pegawai jika mau memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP adalah harus memiliki NPWP terlebih dahulu.

Adapun tata cara pengajuan NPWP saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Bagi karyawan, pendaftaran NPWP merujuk pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PER-04/2020. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan, yaitu fotokopi KTP. Adapun permohonan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan NPWP paling lambat satu hari kerja.

Setelah diterbitkan NPWP, barulah karyawan yang dimaksud dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Perlu diperhatikan, insentif mulai berlaku pada masa pajak saat dimilikinya NPWP tersebut dan tidak dapat berlaku surut. Perlu dipahami pula, insentif PPh Pasal 21 DTP pada dasarnya dapat diberikan bagi karyawan baru maupun karyawan lama sepanjang memenuhi ketentuan atau persyaratan di atas.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:00 WIB
PMK 37/2025

Jasa Kirim Dipungut Pajak oleh Marketplace, Ojek Online Dikecualikan

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Joint Program DJP-DJBC Hasilkan Rp195,7 Miliar pada Semester I/2025

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Lengkap Coretax bagi Instansi Pemerintah

Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:30 WIB
PMK 37/2025

Merchant Jual Emas di Marketplace Tak Bakal Dipungut PPh Pasal 22

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP