Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Apakah Pajak Penghasilan THR Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apakah Pajak Penghasilan THR Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wahyu. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan desain interior. Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan kami memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam waktu dekat, selain memberikan gaji dan tunjangan rutin, perusahaan kami juga memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Pertanyaan saya, bagaimana pemotongan pajak atas pemberian THR tersebut? Apakah termasuk penghasilan yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wahyu atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini masih memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya insentif PPh Pasal 21 DTP bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021, jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa ketentuan mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 9/2021, penghasilan yang diterima pegawai wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Namun, untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu, atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kriteria tertentu tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021. Terdapat 3 kriteria. Pertama, pegawai tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Pemberi kerja ini harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 9/2021; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

Kedua, pegawai tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Ketiga syarat di atas bersifat kumulatif.

Adapun terkait dengan definisi penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, kita dapat merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016).

Sesuai dengan Pasal 1 Angka 15 dan 16 PER-16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Penghasilan tersebut antara lain berupa bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian THR tidak termasuk penghasilan yang bersifat teratur atau rutin. Perusahaan Bapak hanya bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan rutin yang diterima atau diperoleh pegawai dengan kriteria tertentu. Namun, atas pemberian THR tersebut tetap dipotong PPh Pasal 21.

Hal ini juga sebagaimana tercantum dalam contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP atas gaji dan THR dalam Lampiran huruf B PMK 9/2021. Wajib pajak tetap harus menyetorkan PPh Pasal 21 terutang atas THR yang diberikan kepada pegawainya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP, THR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Stevanli

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:24 WIB
bagaimana dengan gaji 13...apakah pajaknya tidak ditanggung pemerintah..?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax