Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apakah Pajak Penghasilan THR Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apakah Pajak Penghasilan THR Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wahyu. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan desain interior. Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan kami memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam waktu dekat, selain memberikan gaji dan tunjangan rutin, perusahaan kami juga memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Pertanyaan saya, bagaimana pemotongan pajak atas pemberian THR tersebut? Apakah termasuk penghasilan yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wahyu atas pertanyaannya. Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini masih memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya insentif PPh Pasal 21 DTP bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021, jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, perlu dipahami terlebih dahulu beberapa ketentuan mengenai pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 9/2021, penghasilan yang diterima pegawai wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Namun, untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu, atas pemotongan PPh Pasal 21 tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kriteria tertentu tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021. Terdapat 3 kriteria. Pertama, pegawai tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Pemberi kerja ini harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 9/2021; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

Kedua, pegawai tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Ketiga syarat di atas bersifat kumulatif.

Adapun terkait dengan definisi penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, kita dapat merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016).

Sesuai dengan Pasal 1 Angka 15 dan 16 PER-16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Penghasilan tersebut antara lain berupa bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan pemberian THR tidak termasuk penghasilan yang bersifat teratur atau rutin. Perusahaan Bapak hanya bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan rutin yang diterima atau diperoleh pegawai dengan kriteria tertentu. Namun, atas pemberian THR tersebut tetap dipotong PPh Pasal 21.

Hal ini juga sebagaimana tercantum dalam contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP atas gaji dan THR dalam Lampiran huruf B PMK 9/2021. Wajib pajak tetap harus menyetorkan PPh Pasal 21 terutang atas THR yang diberikan kepada pegawainya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021, PPh Pasal 21 DTP, THR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Stevanli

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:24 WIB
bagaimana dengan gaji 13...apakah pajaknya tidak ditanggung pemerintah..?
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:45 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini