Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Apakah Tunjangan Penggantian Cuti Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apakah Tunjangan Penggantian Cuti Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Narti. Saat ini saya bekerja sebagai staf pajak di perusahaan manufaktur. Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan kami memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Dalam waktu dekat, selain memberikan gaji dan tunjangan rutin, perusahaan kami juga memberikan tunjangan atas penggantian cuti tahunan dan cuti besar yang tidak digunakan. Pertanyaan saya, apakah tunjangan penggantian cuti tahunan termasuk penghasilan yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Narti atas pertanyaannya. Seperti kita ketahui, pemerintah pada saat ini memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya PPh Pasal 21 DTP, untuk meminimalisasi dampak pandemi Covid-19.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

PMK 9/2021 merupakan beleid baru yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 110/2020).

Untuk menjawab pertanyaan Ibu Narti, perlu diketahui terlebih dahulu ketentuan mengenai insentif PPh Pasal 21 DTP. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 9/2021, insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima pegawai dapat dimanfaatkan wajib pajak sepanjang memenuhi tiga kriteria tertentu.

Ketentuan mengenai kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 9/2021 sebagai berikut.

“Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang;
  1. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
  1. Memiliki NPWP; dan
  2. Pada Masa Pajak yang bersangkuran menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).”

Adapun pengertian penghasilan yang bersifat tetap dan teratur diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16/2016).

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 15 PER-16/2016, penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 1 angka 16 PER-16/2016, definisi penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Penghasilan yang dimaksud antara lain berupa bonus, tunjangan hari raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat diketahui, penghasilan tunjangan penggantian cuti tahunan tidak termasuk penghasilan yang bersifat tetap dan teratur. Dengan demikian, perusahaan Ibu Narti dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas gaji dan tunjangan rutin yang diterima atau diperoleh pegawai dengan kriteria tertentu.

Sementara itu, tunjangan penggantian cuti tahunan tidak termasuk cakupan penghasilan yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Perusahaan tempat Ibu Narti bekerja tetap harus menyetorkan PPh Pasal 21 terutang atas tunjangan penggantian cuti tahunan yang diberikan kepada pegawainya.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 9/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:45 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Selasa, 25 Februari 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Nambah Utang Lewat Obligasi Ritel, Pemerintah Raup Rp37,35 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini