Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

A+
A-
13
A+
A-
13

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya adalah menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sebagai contoh, ketika wajib pajak mengabaikan surat paksa, tindakan yang lebih memaksa perlu dilakukan.

Salah satu tindakan ini adalah penagihan pajak dengan penyanderaan atau gijzeling. Gijzeling merupakan tindakan hukum terakhir yang digunakan untuk memaksa wajib pajak melaksanakan kewajibannya ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik.

Jika tindakan penagihan yang persuasif seperti surat teguran dan surat paksa, serta tindakan penagihan aktif seperti penyitaan harta, pemblokiran rekening, dan pencegahan keluar negeri tidak berhasil, maka tindakan penyanderaan akan dilakukan.

Lantas, apa yang sebenarnya disebut dengan gijzeling itu sendiri? Seperti apa prosedur pelaksanaannya? Bagaimana kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling?

Semua pertanyaan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam episode ke-56 Bincang Academy bersama Rizky, seorang Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video di tautan berikut ini:

https://youtu.be/eIlyyfID9Yk?si=2OZaSgaDVsvYR_93

Juga, jangan lupa bergabung dengan grup WhatsApp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi dengan anggota lainnya. Dan pastikan untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia untuk mengakses berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, penegakan hukum, kepatuhan pajak, gijzeling, penyitaan, penyanderaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN BANTAENG

Optimalisasi Pajak, ASN dan Warga Diminta Segera Mutasi Kendaraan

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri