Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bagaimana Prosedur Penyanderaan Wajib Pajak? Simak di Sini!

A+
A-
13
A+
A-
13

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya adalah menghadapi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melunasi utang pajaknya. Sebagai contoh, ketika wajib pajak mengabaikan surat paksa, tindakan yang lebih memaksa perlu dilakukan.

Salah satu tindakan ini adalah penagihan pajak dengan penyanderaan atau gijzeling. Gijzeling merupakan tindakan hukum terakhir yang digunakan untuk memaksa wajib pajak melaksanakan kewajibannya ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik.

Jika tindakan penagihan yang persuasif seperti surat teguran dan surat paksa, serta tindakan penagihan aktif seperti penyitaan harta, pemblokiran rekening, dan pencegahan keluar negeri tidak berhasil, maka tindakan penyanderaan akan dilakukan.

Lantas, apa yang sebenarnya disebut dengan gijzeling itu sendiri? Seperti apa prosedur pelaksanaannya? Bagaimana kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan gijzeling?

Semua pertanyaan ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam episode ke-56 Bincang Academy bersama Rizky, seorang Specialist dari DDTC Consulting.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video di tautan berikut ini:

https://youtu.be/eIlyyfID9Yk?si=2OZaSgaDVsvYR_93

Juga, jangan lupa bergabung dengan grup WhatsApp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi dengan anggota lainnya. Dan pastikan untuk berlangganan akun YouTube DDTC Indonesia untuk mengakses berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, penegakan hukum, kepatuhan pajak, gijzeling, penyitaan, penyanderaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:15 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang