Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

A+
A-
29
A+
A-
29
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Warga membeli bawang merah saat kegiatan pasar murah di Denpasar, Bali, Minggu (8/12/2024). Pasar murah yang menjual berbagai kebutuhan pokok dan produk UMKM tersebut diselenggarakan sebagai upaya pengendalian inflasi daerah di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Penyetoran PPh final UMKM dengan tarif 0,5% untuk masa pajak Desember 2024 masih menggunakan DJP Online dengan membuat kode billing terlebih dulu. Meski sudah berlaku per Januari 2025, coretax system belum dipakai dalam penyetoran PPh final UMKM masa Desember 2024.

Selain lewat DJP Online, pembuatan kode billing untuk setor PPh final UMKM juga bisa dilakukan melalui saluran layanan Kring Pajak, yakni telepon 1500200, livechat pajak.go.id, atau melalui X (Twitter) pada akun @Kring_Pajak dengan menyertakan hashtag #kodebilling.

"Untuk pembuatan kode billing PPh final UMKM Desember 2024, silakan gunakan layanan pembuatan kode billing secara mandiri di akun DJP Online," jawab Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Sesuai dengan PMK 164/2023, PPh final UMKM dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri oleh UMKM atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut PPh apabila UMKM bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh.

Untuk diperhatikan, UMKM yang dimaksud ialah wajib pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Perpanjangan Periode PPh Final UMKM

Perlu diketahui pula, periode pemanfaatan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM diperpanjang selama 1 tahun, yakni hingga tahun pajak 2025. Namun, perpanjangan periode PPh final ini hanya berlaku bagi pelaku UMKM orang pribadi yang sudah memanfaatkan fasilitas ini selama 7 tahun terakhir.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Terkait dengan ketentuan teknisnya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasinya. Wajib pajak UMKM orang pribadi pun diminta menunggu terbitnya ketentuan teknis berkaitan dengan perpanjangan PPh final 0,5%.

Sesuai dengan PP 55/2022, orang pribadi UMKM mendapatkan jatah pemanfaatan PPh final 0,5% selama 7 tahun. Apabila orang pribadi telah terdaftar sejak 2018 atau sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final 0,5% hanya bisa dimanfaatkan hingga 2024 ini.

Dalam penjelasannya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa perpanjangan masa berlaku PPh final hanya berlaku bagi orang pribadi yang telah memanfaatkan kebijakan ini selama 7 tahun terakhir.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Sementara itu, apabila ada pelaku UMKM orang pribadi yang baru memanfaatkan PPh final 0,5% selama 2 tahun misalnya, dirinya masih punya waktu hingga 5 tahun ke depan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, administrasi pajak, pembayaran pajak, PPh final UMKM, kode billing, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bingung dengan Pop-Up Notifikasi Eror Coretax? Cek Panduannya di Sini

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini