Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

HAMPIR seluruh negara yang mengadopsi PPN tercatat menerapkan prinsip destinasi (destination principle). Berdasarkan prinsip tersebut, pengenaan PPN atas barang dan/atau jasa hanya dilakukan di tempat barang dan/atau jasa tersebut benar-benar dikonsumsi.

Penerapan destination principle juga membuat pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri di dalam negeri dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, PPN terutang atas pemanfaatan JKP dari luar negeri harus dipungut, disetor, dan dilaporkan sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkannya.

Kewajiban tersebut umumnya dikenal dengan istilah PPN JLN. Ketentuan pengenaan PPN JLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/2010. Namun, terbitnya PMK 81/2024 mencabut Pasal 6 ayat (2) PMK 40/2010 yang mengatur ketentuan pengisian surat setoran pajak (SSP) atas PPN JLN.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 40/2010, kolom Nama WP dan Alamat WP pada SSP diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri yang menyerahkan JKP.

Kemudian, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0, kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan JKP. Kemudian, kotak Wajib Pajak/Penyetor diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP.

PMK 81/2024 mengubah tata cara penyetoran PPN JLN tersebut menjadi menggunakan identitas pihak yang melakukan pemanfaatan. Artinya, kini SSP atas PPN JLN menggunakan nama, alamat, dan NPWP dari pihak yang memanfaatkan JKP.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Terkait dengan PPN JLN tersebut, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat kode billing-nya. Mula-mula, login akun coretax Anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pilih modul Pembayaran dan submenu Layanan Mandiri Kode Billing.

Selanjutnya, ada 3 tahapan dalam layanan mandiri pembuatan kode billing. Pertama, verifikasi identitas wajib pajak. Pastikan NPWP/NIK, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak yang muncul sudah sesuai, lalu tekan Lanjut.

Kedua, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Pada kolom KAP-KJS pilih 411212-101 (PPN Impor - BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean). Isi juga periode dan tahun pajak pada kolom yang tersedia. Jika sudah, klik Lanjut.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Ketiga, pilih mata uang, isikan jumlah pajak yang akan dibayarkan, dan keterangan (jika perlu). Pada kolom Mata Uang, aplikasi secara default hanya akan memunculkan Rupiah. Pilihan mata uang lain akan muncul jika wajib pajak memiliki izin untuk menggunakan mata uang asing.

Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Unduh Kode Billing. Kode billing yang berhasil dibuat akan terunduh secara otomatis oleh sistem. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang tercipta. Selesai.

Perlu diketahui, merujuk modul Pembayaran Coretax terbitan DJP, kode billing memiliki masa aktif sampai dengan 7 hari sejak dibuat. Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati maka kode billing akan hangus dan wajib pajak diharuskan membuat kembali kode billing yang baru. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax, kode billing, PPN, coretax system, jasa dari luar negeri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini