Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

A+
A-
4
A+
A-
4
Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

INDONESIA merupakan satu-satu negara Asia Tenggara (Asean) yang menjadi anggota Group of Twenty (G-20). Forum kerja sama internasional ini beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia. G-20 terdiri atas 19 negara dan Uni Eropa.

Persisnya, anggota G-20 terdiri atas Argentina, Australia, Brasil, Kanada, China, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Britania Raya, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.

Adapun G-20 merupakan representasi lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% produk domestik bruto (PDB) dunia. Tidak mengherankan jika pergerakan anggota G-20 menentukan arah global. Artinya, Indonesia turut berperan.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Dalam konteks rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia dari 11% menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025, perbandingan antarnegara anggota G-20 bisa turut dipertimbangkan.

Terlebih, Prancis (anggota G-20) merupakan negara pertama yang menerapkan PPN pada 1948. Banyak negara Eropa memberlakukan PPN pada 1960-an dan 1970-an (Darussalam, Septriadi, dan Dhora, 2018). Simak ‘Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN’.

Untuk melihat posisi tarif PPN Indonesia di lingkup G-20, DDTC telah mengolah data dari IBFD Country Tax Guide (dengan ketersediaan data/informasi pada 25 November 2024). Hasilnya, tarif PPN negara-negara G-20 berkisar antara 5% hingga 30%.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Tarif terendah (5%) ada di Kanada (goods and services tax/GST). Tarif tertinggi (30%) ada di Brasil (value-added tax/VAT). Untuk Uni Eropa, dikenal VAT Directive yang mengharuskan penerapan tarif PPN tidak boleh kurang dari 15% tanpa batas maksimum.

Jika dibandingkan dalam lingkup anggota G-20, tarif PPN Indonesia sebesar 11% pada saat ini berada di posisi ke-5 terendah. Tarif PPN Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan dengan tarif PPN Kanada (5%), Australia (10%), Jepang (10%), dan Korea Selatan (10%).

Jika disimulasikan tarif PPN Indonesia naik menjadi 12%, posisinya tidak berubah. Berikut datanya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link


Amerika Serikat tidak memiliki sistem PPN. Sebagai gantinya, hampir semua negara bagian dan kota di Negeri Paman Sam tersebut mengenakan pajak penjualan dan penggunaan (sales and use taxes) mulai dari 0% hingga 12% tergantung pada negara bagian dan kota tempat transaksi terjadi.

Perlu dingat kembali, PPN merupakan pajak konsumsi. OECD (2020) mengklasifikasikan pajak konsumsi menjadi 2, yakni pajak atas konsumsi yang bersifat umum (taxes on general consumption) dan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik (taxes on specific consumption).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Kategori pajak atas konsumsi yang bersifat umum ini diklasifikasi lagi ke dalam 3 jenis pajak, yaitu PPN (VAT), pajak penjualan (sales tax), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat umum lainnya (other general taxes on goods and services).

Adapun jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik terdiri atas cukai (excise), bea masuk impor (import duties), dan pajak atas barang dan jasa yang bersifat spesifik lainnya (other specific taxes on goods and services).

Dari pengelompokkan tersebut, OECD juga tidak melihat PPN (VAT) berbeda dengan GST. PPN (VAT) dan GST merujuk pada satu jenis pajak yang sama dan tidak ada perbedaan di antara keduanya (Darussalam, 2022).

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

PPN (VAT) dan GST memiliki konsep yang sama, yaitu pajak atas konsumsi yang bersifat umum, yang diterapkan atas barang dan jasa. Keduanya juga bersifat proporsional terhadap harga barang dan jasa. Keduanya memiliki dua sifat dasar yang sama. Simak ‘Apakah PPN dengan GST Berbeda?’.

Istilah-istilah itulah yang muncul ketika kita membandingkan tarif PPN. Pembahasan mengenai konsep PPN ini juga diulas dalam buku DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Publik dapat mengunduh versi PDF buku ini secara gratis di sini.

Ulasan lebih mendalam mengenai PPN juga telah ditulis oleh profesional DDTC dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Publik dapat membaca versi buku elektroniknya (e-book) melalui platform Perpajakan DDTC.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%? Sampaikan pendapat Anda melalui kanal Debat Pajak DDTCNews pada artikel PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang terpilih untuk mendapatkan buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak. (kaw)

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : statistik tarif pajak, tarif PPN, PPN, G-20, data pajak, IBFD, VAT, GST, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini