Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

A+
A-
5
A+
A-
5
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

SETIDAKNYA ada 3 variabel penting dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang perlu dilihat untuk dibebankan ke konsumen akhir. Ketiganya adalah tarif, batasan pengusaha kena pajak (threshold PKP), serta fasilitas pembebasan. Otoritas bisa ‘mengotak-atik’ ketiga variabel tersebut dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan terkait dengan PPN.

Tulisan ini akan lebih membahas variabel threshold PKP. Darussalam, Septriadi, dan Dhora (2018) menyatakan lingkup subjektif dari sistem PPN di dunia sangat bergantung pada konsep PKP. Konsep PKP merupakan kriteria yang sangat fundamental dalam PPN. Karena bersifat fundamental, konsep PKP harus jelas dan tidak memiliki makna yang ambigu (Bal, 2013).

Dalam literatur berbahasa Inggris, istilah yang digunakan untuk menjelaskan PKP adalah taxable person. Setidaknya ada 4 elemen dasar PKP, yakni (1) person; (ii) yang melakukan aktivitas ekonomi; (iii) di tempat manapun; dan (iv) bersifat independen.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Di Indonesia, PKP didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Namun demikian, terdapat pengecualian atas pengertian PKP yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN tersebut. Pengecualian itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Sesuai dengan pasal tersebut, ada pengecualian bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan. Pengecualian inilah yang pada akhirnya memunculkan threshold PKP.

Artinya, masih sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pengusaha kecil (dengan batasan tertentu) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, mereka tidak memiliki kewajiban juga untuk memungut, menyetor, serta melaporkan pajak PPN yang terutang. Sederhananya, ada potensi penerimaan PPN yang tidak masuk ke kas negara karena threshold PKP.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Oleh karena itu, kebijakan ini juga masuk sebagai salah satu fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk pemihakan terhadap masyarakat, terutama UMKM. Adapun dasar hukum dari fasilitas ini adalah PMK 68/2010 s.t.d.t.d. PMK 197/2013. Namun, sejak akhir 2023, payung hukum yang berlaku adalah PMK 164/2023.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2023 disebutkan bahwa pengecualian untuk memungut PPN dan PPnBM bagi pengusaha kecil merupakan deviasi terhadap perlakuan pajak standar, yaitu semua pengusaha wajib memungut PPN dan PPnBM dengan batasan yang ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan UMKM pada berbagai sektor usaha.

Adapun nilai potensi penerimaan pajak yang hilang (revenue forgone) dari adanya threshold PKP di Indonesia pada 2024 diproyeksi mencapai Rp56,5 triliun atau sekitar 24,46% terhadap total belanja perpajakan jenis PPN dan PPnBM. Pada 2025 dan 2026, nilainya diproyeksi kembali naik menjadi Rp61,2 triliun dan Rp66,4 triliun. Berikut perinciannya.

Baca Juga: Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!


Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar mulai berlaku sejak 2014. Sebelum tahun itu, threshold PKP hanya senilai Rp600 juta.

Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara (Asean) yang mengenakan PPN (value-added tax/VAT) atau goods and services tax (GST), threshold PKP Indonesia senilai Rp4,8 miliar itu tertinggi kedua setelah Singapura. Adapun threshold PKP di Singapura senilai SG$1 juta atau sekitar Rp11,67 miliar (kurs 1 Januari 2024). Berikut data perinciannya.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax


Dari data tersebut dapat terlihat threshold PKP di Indonesia cukup tinggi, bahkan dibandingkan ketentuan di Filipina (sekitar Rp833,43 juta), Thailand (sekitar Rp800,51 juta), dan Vietnam (sekitar Rp63 juta). Selain itu, menariknya, ada juga negara Asean yang tidak menerapkan threshold PKP, yakni Laos dan Kamboja. Artinya, semua perusahaan di Laos dan Kamboja memungut PPN.

Threshold PKP yang cukup tinggi itu penting untuk dilihat sebagai keberpihakan kepada konsumen akhir. Contoh, ketika tarif PPN di Indonesia naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, posisinya sama dengan Filipina. Artinya, Indonesia dan Filipina memiliki tarif PPN paling tinggi di Kawasan Asean.

Baca Juga: Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Meskipun tarif PPN Indonesia nantinya sama dengan Filipina, yakni 12%, ternyata threshold PKP di Indonesia jauh lebih besar (Rp4,8 miliar) dibandingkan dengan threshold di Filipina (sekitar Rp833,43 juta). Dengan demikian, meskipun memiliki tarif yang sama, basis pajak kedua negara ini berbeda karena tingginya threshold PKP membuat banyak pengusaha tidak memungut PPN.

Adapun ulasan mengenai PPN ini juga ada dalam 4 buku DDTC. Pertama, Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Kedua, Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Ketiga, Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Keempat, Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi kembali, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 32 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, data, statistik kebijakan pajak, PPN, pengusaha kena pajak, PKP. threshold PKP, kebijakan pajak, Asean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

Kamis, 20 Februari 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA MATARAM BARAT

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Pengusaha Sayur Didatangi Petugas Pajak

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini