Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

A+
A-
5
A+
A-
5
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

SETIDAKNYA ada 3 variabel penting dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang perlu dilihat untuk dibebankan ke konsumen akhir. Ketiganya adalah tarif, batasan pengusaha kena pajak (threshold PKP), serta fasilitas pembebasan. Otoritas bisa ‘mengotak-atik’ ketiga variabel tersebut dalam mengambil keputusan atas suatu kebijakan terkait dengan PPN.

Tulisan ini akan lebih membahas variabel threshold PKP. Darussalam, Septriadi, dan Dhora (2018) menyatakan lingkup subjektif dari sistem PPN di dunia sangat bergantung pada konsep PKP. Konsep PKP merupakan kriteria yang sangat fundamental dalam PPN. Karena bersifat fundamental, konsep PKP harus jelas dan tidak memiliki makna yang ambigu (Bal, 2013).

Dalam literatur berbahasa Inggris, istilah yang digunakan untuk menjelaskan PKP adalah taxable person. Setidaknya ada 4 elemen dasar PKP, yakni (1) person; (ii) yang melakukan aktivitas ekonomi; (iii) di tempat manapun; dan (iv) bersifat independen.

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Di Indonesia, PKP didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Namun demikian, terdapat pengecualian atas pengertian PKP yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 15 UU PPN tersebut. Pengecualian itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Sesuai dengan pasal tersebut, ada pengecualian bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan. Pengecualian inilah yang pada akhirnya memunculkan threshold PKP.

Artinya, masih sesuai dengan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pengusaha kecil (dengan batasan tertentu) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, mereka tidak memiliki kewajiban juga untuk memungut, menyetor, serta melaporkan pajak PPN yang terutang. Sederhananya, ada potensi penerimaan PPN yang tidak masuk ke kas negara karena threshold PKP.

Baca Juga: PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Oleh karena itu, kebijakan ini juga masuk sebagai salah satu fasilitas PPN yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk pemihakan terhadap masyarakat, terutama UMKM. Adapun dasar hukum dari fasilitas ini adalah PMK 68/2010 s.t.d.t.d. PMK 197/2013. Namun, sejak akhir 2023, payung hukum yang berlaku adalah PMK 164/2023.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report) 2023 disebutkan bahwa pengecualian untuk memungut PPN dan PPnBM bagi pengusaha kecil merupakan deviasi terhadap perlakuan pajak standar, yaitu semua pengusaha wajib memungut PPN dan PPnBM dengan batasan yang ditentukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengembangkan UMKM pada berbagai sektor usaha.

Adapun nilai potensi penerimaan pajak yang hilang (revenue forgone) dari adanya threshold PKP di Indonesia pada 2024 diproyeksi mencapai Rp56,5 triliun atau sekitar 24,46% terhadap total belanja perpajakan jenis PPN dan PPnBM. Pada 2025 dan 2026, nilainya diproyeksi kembali naik menjadi Rp61,2 triliun dan Rp66,4 triliun. Berikut perinciannya.

Baca Juga: Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook


Sesuai dengan ketentuan, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar mulai berlaku sejak 2014. Sebelum tahun itu, threshold PKP hanya senilai Rp600 juta.

Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara (Asean) yang mengenakan PPN (value-added tax/VAT) atau goods and services tax (GST), threshold PKP Indonesia senilai Rp4,8 miliar itu tertinggi kedua setelah Singapura. Adapun threshold PKP di Singapura senilai SG$1 juta atau sekitar Rp11,67 miliar (kurs 1 Januari 2024). Berikut data perinciannya.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan


Dari data tersebut dapat terlihat threshold PKP di Indonesia cukup tinggi, bahkan dibandingkan ketentuan di Filipina (sekitar Rp833,43 juta), Thailand (sekitar Rp800,51 juta), dan Vietnam (sekitar Rp63 juta). Selain itu, menariknya, ada juga negara Asean yang tidak menerapkan threshold PKP, yakni Laos dan Kamboja. Artinya, semua perusahaan di Laos dan Kamboja memungut PPN.

Threshold PKP yang cukup tinggi itu penting untuk dilihat sebagai keberpihakan kepada konsumen akhir. Contoh, ketika tarif PPN di Indonesia naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, posisinya sama dengan Filipina. Artinya, Indonesia dan Filipina memiliki tarif PPN paling tinggi di Kawasan Asean.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Meskipun tarif PPN Indonesia nantinya sama dengan Filipina, yakni 12%, ternyata threshold PKP di Indonesia jauh lebih besar (Rp4,8 miliar) dibandingkan dengan threshold di Filipina (sekitar Rp833,43 juta). Dengan demikian, meskipun memiliki tarif yang sama, basis pajak kedua negara ini berbeda karena tingginya threshold PKP membuat banyak pengusaha tidak memungut PPN.

Adapun ulasan mengenai PPN ini juga ada dalam 4 buku DDTC. Pertama, Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Kedua, Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Ketiga, Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Keempat, Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi kembali, hingga saat ini, DDTC sudah menerbitkan 32 buku. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Baca Juga: Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, data, statistik kebijakan pajak, PPN, pengusaha kena pajak, PKP. threshold PKP, kebijakan pajak, Asean

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, WP Bisa Ubah Nomor Handphone Secara Manual atau Online

Senin, 26 Mei 2025 | 13:05 WIB
LITERATUR PAJAK

PPN Digital Dipungut Platform Asing, Begini Skema dan Syaratnya

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak