Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Bonus Tambahan Tenaga Kesehatan, Bisa Dapat Insentif PPh Pasal 21?

A+
A-
5
A+
A-
5
Bonus Tambahan Tenaga Kesehatan, Bisa Dapat Insentif PPh Pasal 21?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Depi. Saat ini, saya bekerja sebagai tenaga ksehatan di RSUD Lubuk Basung. Saya ingin menanyakan terkait dengan insentif PPh Pasal 21 untuk tenaga kesehatan penanganan Covid-19. Bagi tenaga kesehatan tersebut, terdapat bonus tambahan dari pemerintah yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini.

Adapun bonus tambahan tersebut seharusnya dibayarkan pada 2020. Namun, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan bonus tambahan tersebut baru akan diberikan pada 2021. Pertanyaannya, apakah terhadap bonus tambahan tersebut tetap berlaku insentif PPh Pasal 21? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Depi atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Ibu Depi, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa saat ini pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan tetap dan teratur yang diterima tenaga kesehatan. Dalam hal ini, penghasilan yang bersifat tetap dan teratur tersebut tidak boleh melebihi Rp200 juta jika disetahunkan.

Selain insentif PPh Pasal 21 DTP, khusus untuk tenaga kesehatan, pemerintah juga telah memberikan insentif atas tambahan penghasilan yang diterimanya. Adapun ketentuan terkait dengan insentif pajak atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PP 29/2020).

Dalam PP 29/2020, insentif pajak atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan mulai berlaku pada 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020. Adapun pemberlakuan insentif bagi tenaga kesehatan diperpanjang hingga 31 Desember 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020.

Selanjutnya, waktu pemberian insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 (PMK 239/2020). Sesuai dengan PMK 239/2020, pemberlakuan insentif pajak atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan diperpanjang mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.

Lebih lanjut, pada Pasal 8 PP 29/2020 telah diatur bahwa tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Adapun kriteria untuk memperoleh insentif tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) PP 29/2020 sebagai berikut.

“(1) Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  1. Menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga Kesehatan, dan tenaga pendukung Kesehatan; dan
  2. Mendapat penugasan.

yang memberikan pelayanan Kesehatan untuk menangani Covid-19 pada fasilitas pelayanan Kesehatan dan institusi Kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.”

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 6 PP 29/2020, sumber daya manusia diartikan sebagai tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan di bidang kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara itu, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun nilai penghasilan yang dapat dikenakan tarif final 0% tersebut didasarkan pada nilai bruto. Dalam hal ini, PPh Pasal 21 yang bersifat final dipotong oleh pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) PP 29/2020.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bonus tambahan yang diterima tenaga kesehatan di kantor Ibu Depi tetap dapat memperoleh insentif. Adapun insentif yang dapat dimanfaatkan ialah PPh Pasal 21 dengan tarif final sebesar 0%.

Rumah sakit tempat Ibu bekerja dapat langsung menerapkan mekanisme PPh Pasal 21 dengan tarif final 0% tersebut. Selanjutnya, pihak rumah sakit tidak perlu melaporkan realisasi pemantaan insentif tersebut.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 239/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku