Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

A+
A-
32
A+
A-
32
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

SEIRING dengan diterapkannya coretax administration system mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan perpajakan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024

Dalam beleid tersebut, deposit pajak menjadi salah satu hal baru dalam pelaksanaan coretax. Merujuk Pasal 1 angka 112 PMK 81/2024, deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu.

Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Dengan demikian, wajib pajak memiliki 2 opsi untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsi pembayaran pajak tersebut meliputi pembuatan kode billing atau deposit pajak.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat dan membayar deposit pajak melalui Coretax DJP. Mula-mula, silakan kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id. Jika sudah, isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Setelah itu, klik Login.

Selanjutnya, pilih menu Pembayaran dan klik submenu Layanan Mandiri Kode Billing. Berikutnya, pilih kode jenis pajak 411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak. Selanjutnya, pilih periode deposit. Lalu, klik Lanjut.

Selanjutnya, isi nominal yang akan disetorkan. Isi juga keterangan jika dibutuhkan. Setelah itu, klik Unduh Kode Billing. Nanti, kode billing akan otomatis terunduh. Silakan cek dokumen kode billing yang berhasil diunduh.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Langkah selanjutnya ialah menyetorkan uang ke deposit pajak. Pada halaman utama Coretax DJP, pilih menu Pembayaran dan klik submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Nanti, Anda akan melihat nominal yang akan disetorkan.

Selanjutnya, silakan menekan kolom Bayar. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih nama bank. Pilih salah satu, lalu klik Kirim ke Bank. Perlu diketahui, Anda juga bisa menyetorkan uang ke deposit melalui aplikasi mobilebanking.

Setelah terinput dan terbayar, Anda bisa mengecek pembayaran tersebut berhasil atau tidak melalui menu Buku Besar. Jika berhasil melakukan pembayaran, saldo yang ditampilkan dalam layar akan bertambah sesuai dengan nominal yang dibayarkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, coretax, coretax djp, deposit pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini