Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

A+
A-
20
A+
A-
20
Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

Ilustrasi.

KUTACANE, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengunjungi para pengepul/toke dan pengusaha pertanian perkebunan, khususnya kakao pada 19 November 2024.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah mengatakan kunjungan atau visit ini dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pengusaha kakao. Terlebih, harga kakao dalam setahun terakhir ini memiliki harga yang relatif tinggi.

“Dengan adanya harga coklat yang relatif tinggi dan stabil, banyak pelaku usaha kakao pada tahun ini melonjak omzetnya hingga jauh di atas Rp4,8 miliar,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (8/12/2024).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Tahun lalu, lanjut Qomarudin, harga kakao kering sekitar Rp35.000/kg. Namun, pada awal tahun ini, harganya stabil pada kisaran Rp100.000-Rp120.000/kg. Lonjakan harga ini tentu berdampak terhadap seluruh pelaku usaha, mulai dari petani, pengepul, hingga produsen/pabrikan.

Dalam kegiatan edukasi tersebut, petugas pajak menjelaskan terkait dengan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kemudian, petugas juga mengenalkan fasilitas omzet UMKM orang pribadi di bawah Rp500 juta yang tidak dikenakan pajak.

“Selain itu, disampaikan pula mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha yang sudah beromzet di atas Rp4,8 miliar, serta tarif PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu,” tutur Qomarudin.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Dari kegiatan yang dilakukan kantor pajak, Qomarudin berharap pelaku usaha tidak melalaikan kewajiban perpajakannya, khususnya bagi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP karena sudah melampaui omzet tahunan Rp4,8 miliar.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp kutacane, pajak, daerah, kakao, pengepul, edukasi pajak, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini