Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Pengusaha Sayur Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
50
A+
A-
50
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Pengusaha Sayur Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat melakukan verifikasi lapangan guna menindaklanjuti permohonan salah satu wajib pajak perihal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 5 Februari 2025.

Dalam kegiatan verifikasi lapangan tersebut, KPP menugaskan tim yang beranggotakan Made Ricky Gusnadi dan Arya Mebinda Pratama Donia. Adapun verifikasi ini dilakukan untuk memastikan validitas alamat yang diberikan oleh wajib pajak.

“Permohonan pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak atas PPN,” kata Ricky seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Ricky menambahkan tim melakukan wawancara kepada salah satu pengurus wajib pajak badan. Tak hanya itu, petugas pajak turut memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.

“Materi edukasi yang diberikan kepada wajib pajak antara lain seperti mekanisme membuat laporan bulanan, pemungutan dan penyetoran PPN, hingga sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan," tuturnya.

Lebih lanjut, petugas pajak juga menerangkan langkah aktivasi akun PKP dan kewajiban pengusaha, yaitu melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut setiap bulan. Adapun pembuatan faktur pajak ke depannya akan dilakukan melalui akun Coretax DJP.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

“Agar Bapak Ibu dapat membuat faktur pajak, kami sarankan untuk sesegera mungkin ke kantor pajak setelah kami hubungi. Diharapkan untuk membawa laptop untuk dapat mengerti cara membuat faktur pajak melalui aplikasi Coretax DJP,” ujar Ricky.

Ricky berharap kunjungan ke tempat kegiatan usaha PKP ini dapat membuat wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.

Sementara itu, salah satu pengurus wajib pajak badan menjelaskan bahwa kegiatan usahanya adalah sebagai distributor sayur mayur dan makanan. Pengusaha memiliki 4 orang karyawan yang mengelola perusahaan tersebut.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

"Jadi, omzet kami sudah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Untuk itu, di awal tahun ini, kami mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP. Awalnya, kami hanya distributor sayur-mayur dan kini sudah berkembang sesuai permintaan konsumen," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama mataram barat, pajak, daerah, pengusaha kena pajak, kunjungan, visit, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini