Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

A+
A-
21
A+
A-
21
AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke lokasi usaha produsen pewangi laundry yang berada di Jalan Nangka, Kota Denpasar, belum lama ini.

AR Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Denpasar Barat Tri Susilowati menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mendalami proses bisnis, penggalian potensi, dan pemberian edukasi perpajakan.

"Kami melakukan wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha," kata Tri dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga: Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Dari wajib pajak, petugas mendapatkan informasi mengenai detail kegiatan usaha yang dijalankan seperti bahan-bahan yang dipakai dalam membuat pewangi laundry dan perjalanan bisnis termasuk investasi awal yang dilakukan.

ikutip dari pajak.go.id, profiling dilakukan oleh pegawai pajak dengan cara mewawancarai pemilik usaha. Profiling ini bertujuan memperluas basis data Ditjen Pajak (DJP) dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.

Sebenarnya, profiling sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, pengawasan pajak, KPDL, wajib pajak, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 09:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ada Penagihan Piutang dengan ABS, Begini Cara Terhindar dari Blokir

Minggu, 06 April 2025 | 12:30 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Wajib Pajak Cabang Lakukan Update Data, Fiskus Jelaskan Persyaratannya

Sabtu, 05 April 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Kesempatan! Apa Saja yang Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan?

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari