Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

JAKARTA, DDTCNews - Bagi perusahaan multinasional, salah satu aspek penting dalam menjalankan transaksi afiliasi adalah mempersiapkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang sesuai dengan ketentuan di berbagai yurisdiksi.

Dokumentasi ini tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bukti kepatuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Setidaknya, terdapat 4 organisasi internasional yang memberikan pedoman mengenai isi dan format TP Doc, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Pacific Association of Tax Administrators (PATA), European Union (EU), dan United Nations (UN).

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Berdasarkan pedoman OECD Guidelines, terdapat 5 jenis informasi utama yang perlu dipaparkan dalam TP Doc. Pertama, informasi mengenai transaksi afiliasi, seperti struktur hubungan kepemilikan, gambaran kegiatan usaha, besaran nilai transaksi afiliasi, dan sebagainya.

Kedua, informasi atas kebijakan harga dan strategi bisnis. Dalam informasi kebijakan harga mencakup faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan penetapan harga serta penjelasan atas pemilihan dan pengaplikasian metode transfer pricing yang digunakan.

Informasi strategi bisnis yang dapat diungkapkan wajib pajak dalam dokumentasi tersebut, misalnya strategi penetrasi pasar, pengenalan produk baru, dan sebagainya.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Ketiga, informasi atas situasi bisnis, komersial, dan pasar yang dapat berupa informasi untuk menjelaskan situasi industri dan prediksi perubahannya, skala pasar, dampak dari peraturan pemerintah, dan kondisi persaingan dalam industri ataupun pengaruh nilai tukar.

Keempat, informasi atas analisis fungsional beserta risiko yang ditanggung. Informasi yang dibutuhkan untuk analisis fungsional dapat berupa segala aktivitas yang relevan dengan fungsi yang dijalankan oleh perusahaan.

Pengungkapan informasi mengenai risiko yang ditanggung dapat berupa risiko perubahan struktur biaya, risiko aktivitas penelitian dan pengembangan, risiko nilai tukar, dan sebagainya.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Kelima, informasi keuangan yang relevan. Informasi ini dapat digunakan untuk membandingkan laba dan rugi di antara pihak-pihak afiliasi. Misal, kontribusi biaya masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi yang berhubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan maupun penyediaan jasa tertentu.

Selain OECD, organisasi internasional lainnya seperti PATA, EU, dan UN juga memiliki panduan terkait dengan TP doc. Setiap pedoman memiliki pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan perpajakan di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi lebih mendalam mengenai dokumentasi transfer pricing, Anda dapat merujuk ke buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II yang diterbitkan oleh DDTC. Buku ini memberikan panduan lengkap bagi wajib pajak dalam menyusun TP Doc sesuai dengan standar internasional. (rig)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, transfer pricing, pajak, tp doc, literatur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini