Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingin Ajukan Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN, Masih Bisa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingin Ajukan Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN, Masih Bisa?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Widya. Saya bekerja pada salah satu perusahaan yang bergerak di sektor minuman ringan dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 11040. Sepengetahuan saya, pemerintah masih memberikan insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Pertanyaannya, apakah perusahaan saya ini masih bisa mengajukan permohonan insentif tersebut? Jika iya, apa saja syarat dan ketetentuannya?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Widya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 9/2021, insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diperpanjang mulai dari masa pajak Januari 2021 hingga masa pajak Juni 2021. Dengan demikian, perusahaan Ibu masih bisa mengajukan permohonan insentif ini asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Merujuk pada Pasal 15 PMK 9/2021, pengusaha kena pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Adapun PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran tersebut harus memenuhi syarat memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 9/2021; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Dalam Lampiran R PMK 9/2021, diketahui KLU perusahaan Ibu termasuk salah satu industri yang berhak mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, yaitu 11040 (industri minuman ringan).

Selain syarat KLU, PKP atau perusahaan Ibu juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, dalam SPT Masa PPN, PKP juga harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan pada Pasal 9 ayat (4c) UU PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.

Lebih lanjut, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 15 ayat (12) dan (13) PMK 9/2021, PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu, yaitu:

  1. PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  2. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  3. PKP memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 9/2021, fasilitas KITE atau izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian SPT lebih bayar restitusi.

Adapun tata cara pengembalian pendahuluan PPN ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, restitusi PPN dipercepat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammadnoziruddin

Senin, 19 Desember 2022 | 13:44 WIB
Hormat kepada PBB Permohonan pembebasan - bin Mohammad jainal abidin Mohammad nozir uddin Status pencari suaka.. Perkenal Saya bin Mohammad . Zainal Abidin, Mohammad . Nasir Uddin. UNHCR FIL NO: 1862200347, id. 18600045811 Tanggal Lahir 21-Jan-1995 Tempat: Arshafara Lapja Rakhayani Negara ... Baca lebih lanjut

wina

Kamis, 08 Juli 2021 | 13:40 WIB
perkenalkan saya wina staf pajak di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat kesehatan. spt masa ppn tahun 2020 mengalami lebih bayar dan sudah diompensasikan ke masa berikutnya namun ada beberapa kelebihan yang belum dikompensasikan. apakah saya bisa melakukan pembetulan spt m ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 13:30 WIB
KPP PMA SATU

Ada 56 Sektor Usaha yang Dapat Manfaatkan Insentif Pajak Karyawan

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak