Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Ingin Ajukan Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN, Masih Bisa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Ingin Ajukan Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN, Masih Bisa?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Widya. Saya bekerja pada salah satu perusahaan yang bergerak di sektor minuman ringan dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 11040. Sepengetahuan saya, pemerintah masih memberikan insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). Pertanyaannya, apakah perusahaan saya ini masih bisa mengajukan permohonan insentif tersebut? Jika iya, apa saja syarat dan ketetentuannya?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Widya. Untuk dapat menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 9/2021).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) huruf e PMK 9/2021, insentif pajak berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN diperpanjang mulai dari masa pajak Januari 2021 hingga masa pajak Juni 2021. Dengan demikian, perusahaan Ibu masih bisa mengajukan permohonan insentif ini asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Merujuk pada Pasal 15 PMK 9/2021, pengusaha kena pajak (PKP) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Adapun PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran tersebut harus memenuhi syarat memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 9/2021; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Dalam Lampiran R PMK 9/2021, diketahui KLU perusahaan Ibu termasuk salah satu industri yang berhak mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, yaitu 11040 (industri minuman ringan).

Selain syarat KLU, PKP atau perusahaan Ibu juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, dalam SPT Masa PPN, PKP juga harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan pada Pasal 9 ayat (4c) UU PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan pembayaran.

Lebih lanjut, SPT Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 15 ayat (12) dan (13) PMK 9/2021, PKP berisiko rendah diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu, yaitu:

  1. PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
  2. Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
  3. PKP memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran R PMK 9/2021, fasilitas KITE atau izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian SPT lebih bayar restitusi.

Adapun tata cara pengembalian pendahuluan PPN ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, restitusi PPN dipercepat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mohammadnoziruddin

Senin, 19 Desember 2022 | 13:44 WIB
Hormat kepada PBB Permohonan pembebasan - bin Mohammad jainal abidin Mohammad nozir uddin Status pencari suaka.. Perkenal Saya bin Mohammad . Zainal Abidin, Mohammad . Nasir Uddin. UNHCR FIL NO: 1862200347, id. 18600045811 Tanggal Lahir 21-Jan-1995 Tempat: Arshafara Lapja Rakhayani Negara ... Baca lebih lanjut

wina

Kamis, 08 Juli 2021 | 13:40 WIB
perkenalkan saya wina staf pajak di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat kesehatan. spt masa ppn tahun 2020 mengalami lebih bayar dan sudah diompensasikan ke masa berikutnya namun ada beberapa kelebihan yang belum dikompensasikan. apakah saya bisa melakukan pembetulan spt m ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T