Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Ini Buka Asistensi Pelaporan SPT Tahunan hingga Malam

A+
A-
17
A+
A-
17
Kantor Pajak Ini Buka Asistensi Pelaporan SPT Tahunan hingga Malam

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Bekerja sama dengan pihak kelurahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta membuka layanan Pojok Pajak di Kelurahan Gilingan, Kota Surakarta hingga malam hari pada 6 Februari 2025.

Pojok Pajak dilaksanakan mulai dari pukul 16.00 hingga 19.30 WIB dan dihadiri oleh 67 wajib pajak. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melayani wajib pajak yang baru dapat meluangkan waktunya untuk melaporkan pajak pada sore atau malam hari.

“Kami menerapkan one stop service untuk pelaporan SPT. Wajib pajak yang lupa EFIN atau belum punya, kami layani hingga selesai melaporkan SPT-nya,” kata Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Herry menjelaskan layanan yang diberikan pada Pojok Pajak antara lain asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, layanan aktivasi dan permintaan kembali EFIN, dan permohonan perubahan data wajib pajak.

Dia juga menginformasikan bahwa DJP mulai menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA) saat login ke laman DJP Online. Menurutnya, wajib pajak memerlukan verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna, baik melalui nomor handphone maupun email.

Penerapan MFA tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan menghindari pencurian akun. Oleh karena itu, Pojok Pajak kali ini melayani perubahan data wajib pajak perihal update nomor handphone dan email.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Sebagai informasi, KPP Pratama Surakarta juga mengirimkan WhatsApp blast kepada para wajib pajak dalam rangka menginformasikan jadwal pelaksanaan Pojok Pajak di wilayahnya masing-masing.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan, dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama surakarta, spt tahunan, pelaporan pajak, pojok pajak, asistensi, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya