Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang coretax administration system dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling banyak menyedot perhatian netizen sepanjang pekan ini.

Soal SPT Tahunan, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025. Deadline tersebut tidak berubah meski jatuh pada Hari Raya Idulfitri.

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan telah diatur dalam UU KUP. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

"Sesuai ketentuan yang ada, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini sudah pasti. Meskipun pada hari H bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, batas akhir pelaporan tidaklah berubah," katanya.

Tirta menuturkan terdapat 2 hari besar keagamaan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 orang pribadi, yaitu Nyepi pada 28 Maret 2025 dan Idulfitri pada 31 Maret 2025.

Apabila diakumulasi dengan cuti bersama dan hari libur, kantor pelayanan pajak akan tutup pada 28 Februari hingga 7 Maret 2025. Namun, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tetap mengacu pada UU KUP sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara online.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Dia juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 guna menghindari risiko gangguan sistem. Biasanya, DJP Online ramai diakses saat menjelang batas waktu.

"Tentu lebih baik dan lebih nyaman pelaporannya tidak menunggu batas akhir pelaporan," ujar Tirta.

Kemudian, beralih ke topik coretax system. Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akibat implementasi coretax system. Penghapusan sanksi itu diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Namun, ada hal-hal yang perlu jadi perhatian. Seiring dengan terbitnya keputusan tersebut, wajib pajak perlu mencermati masa pajak yang telah diberikan penghapusan sanksi dalam KEP-67/PJ/2025. Selain itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan relaksasi batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025.

Diktum Kedua KEP-67/PJ/2025 menguraikan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan penghapusan sanksi. Melalui diktum kedua, dirjen pajak juga mengatur batas relaksasi pembayaran dan/atau penyetorannya.

Berdasarkan rangkuman tersebut, misalnya, keterlambatan penyetoran PPN masa pajak Januari 2025 tidak akan dikenakan sanksi sepanjang disetorkan maksimal 10 Maret 2025. Selain itu, terlihat penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak belum diberikan untuk masa pajak di atas Januari 2025.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Selanjutnya, Diktum Ketiga KEP-67/PJ/2025 memerinci keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian SPT yang diberikan penghapusan sanksi. Melalui diktum tersebut, dirjen pajak juga mengatur batas waktu relaksasi pelaporan pajak atau penyampaian SPT. Untuk mempermudah, berikut rangkumannya.

Berdasarkan rangkuman tersebut, misalnya, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Januari 2025 tidak akan dikenakan sanksi sepanjang dilaporkan maksimal 10 Maret 2025. Selain itu, terlihat penghapusan sanksi sudah diatur hingga masa pajak Maret 2025.

Perlu diingat, penghapusan sanksi tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan pajak (STP). Adapun atas keterlambatan yang sudah diterbitkan STP maka kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (DJP) akan menghapus pengenaan sanksi tersebut secara jabatan.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Selain kedua bahasan di atas, ada beberapa topik yang juga cukup menyedot perhatian publik sepanjang pekan ini.

Di antaranya, imbauan soal pelaporan SPT Tahunan, pembahasan hasil akhir pemeriksaan yang lebih singkat, wacana pembentukan Badan Penerimaan Nasional (BPN), hingga ketentuan soal pemeriksaan yang terbaru.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Login DJP Online Lebih Panjang, Lapor SPT Jangan Mepet

DJP mengingatkan wajib pajak mengenai penerapan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan fitur MFA bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap data wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak kini harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online.

"Memang step-nya nambah satu mulai tahun ini. Kawan Pajak jangan bingung, jangan khawatir, memang itu bagian dari proses yang harus kita lewati, sedikit lebih panjang," katanya.

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Lebih Singkat

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporannya kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari. Ketentuan baru jangka waktu PAHP dan pelaporan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan. Hasil PAHP tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP yang berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.

“Jangka waktu PAHP dan pelaporan...paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak...sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2025.

Kelanjutan Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)

Pemerintah tetap berencana untuk membentuk badan penerimaan negara (BPN) guna meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto sepanjang kampanye Pilpres 2024. Wacana tersebut termuat dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Perpres 12/2025.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Pembentukan badan penerimaan negara dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara," tulis pemerintah dalam RPJMN 2025-2029.

Jangka Waktu Pemenuhan Permintaan Dokumen Pemeriksaan

Sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025, wajib pajak yang diperiksa harus memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Bila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pemeriksa pajak berdasarkan surat permintaan disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan.

"Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta dalam surat permintaan…disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu…, dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan," bunyi pasal 12 ayat (4).

DJP Bisa Lakukan Penilaian dalam Pemeriksaan

DJP berwenang melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan ketika melaksanakan pemeriksaan.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Merujuk pada Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025, penilaian untuk tujuan perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Dalam pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 26 PMK 15/2025. (sap)

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, pemeriksaan, sanksi administrasi, sanksi pajak, coretax, coretax system, penilaian, dokumen pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB
PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:31 WIB
PMK 15/2025

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link