Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

A+
A-
1
A+
A-
1
Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 15/2025 mengubah ketentuan jangka waktu pengujian atas pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujian juga turut diubah dalam PMK 15/2025.

Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujian atas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kini dibedakan berdasarkan pada tipe pemeriksaannya. Tipe pemeriksaan tersebut terbagi menjadi 3 jenis, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.

“Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama: 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap; 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus; dan 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (24/2/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Jangka waktu tersebut dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) disampaikan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selain itu, ada ketentuan jangka waktu khusus yang berlaku atas pemeriksaan spesifik karena ada data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Untuk pemeriksaan dikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiannya maksimal 10 hari kerja.

Perpanjangan Waktu Pengujian

Lebih lanjut, PMK 15/2025 tidak lagi mengatur ketentuan perpanjangan waktu pengujian. Adapun ketentuan perpanjangan jangka waktu hanya diatur terbatas pada pengujian terkait dengan wajib pajak grup; dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, perpanjangan jangka waktu pengujian wajib pajak grup dan transfer pricing kini diperpanjang maksimal selama 4 bulan. Jangka waktu perpanjangan tersebut pun lebih singkat dibandingkan ketentuan terdahulu. Simak Pemeriksaan WP Grup & Transfer Pricing Diperpanjang Maksimal 4 Bulan.

Ketentuan Sebelumnya Soal Jangka Waktu Pengujian atas Pemeriksaan

Sebelumnya, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 membedakan jangka waktu pengujian berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan lapangan atau kantor. Untuk pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujiannya maksimal 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan.

Merujuk Pasal 16 PMK 17/2013, jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan tersebut dapat diperpanjang untuk maksimal 2 bulan. Apabila pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan terkait dengan wajib pajak K3S migas, wajib pajak grup, dan wajib pajak terindikasi transfer pricing maka perpanjangan waktunya diberikan maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 kali.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Sementara itu, pengujian pemeriksaan kantor dilakukan maksimal 4 bulan sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor maka jangka waktu pengujiannya paling lama 1 bulan sejak tanggal wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan.

Mengacu Pasal 17 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor bisa diperpanjang maksimal 2 bulan. Namun, pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak dapat diperpanjang. (sap)

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pengujian atas pemeriksaan, PMK 15/2025, pemeriksaan spesifik, pemeriksaan lengkap, pemeriksana terfokus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Selasa, 15 April 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Jum'at, 11 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Kamis, 10 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C