Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru Soal Jangka Waktu Pengujian, Apa Beda dengan Aturan Lama?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPMK 15/2025 mengubah ketentuan jangka waktu pengujian atas pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, ketentuan perpanjangan jangka waktu pengujian juga turut diubah dalam PMK 15/2025.

Berdasarkan PMK 15/2025, jangka waktu pengujian atas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kini dibedakan berdasarkan pada tipe pemeriksaannya. Tipe pemeriksaan tersebut terbagi menjadi 3 jenis, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.

“Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama: 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap; 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus; dan 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025, dikutip pada Selasa (24/2/2025).

Baca Juga: KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Jangka waktu tersebut dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) disampaikan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Selain itu, ada ketentuan jangka waktu khusus yang berlaku atas pemeriksaan spesifik karena ada data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Untuk pemeriksaan dikarenakan adanya data konkret, jangka waktu pengujiannya maksimal 10 hari kerja.

Perpanjangan Waktu Pengujian

Lebih lanjut, PMK 15/2025 tidak lagi mengatur ketentuan perpanjangan waktu pengujian. Adapun ketentuan perpanjangan jangka waktu hanya diatur terbatas pada pengujian terkait dengan wajib pajak grup; dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.

Baca Juga: Wah! Ini Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025, perpanjangan jangka waktu pengujian wajib pajak grup dan transfer pricing kini diperpanjang maksimal selama 4 bulan. Jangka waktu perpanjangan tersebut pun lebih singkat dibandingkan ketentuan terdahulu. Simak Pemeriksaan WP Grup & Transfer Pricing Diperpanjang Maksimal 4 Bulan.

Ketentuan Sebelumnya Soal Jangka Waktu Pengujian atas Pemeriksaan

Sebelumnya, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 membedakan jangka waktu pengujian berdasarkan jenis pemeriksaan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan lapangan atau kantor. Untuk pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujiannya maksimal 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan hingga tanggal SPHP disampaikan.

Merujuk Pasal 16 PMK 17/2013, jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan tersebut dapat diperpanjang untuk maksimal 2 bulan. Apabila pengujian pemeriksaan lapangan dilakukan terkait dengan wajib pajak K3S migas, wajib pajak grup, dan wajib pajak terindikasi transfer pricing maka perpanjangan waktunya diberikan maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 kali.

Baca Juga: Ada PMK 15/2025, Pemeriksaan Pajak Diklaim Lebih Cepat dan Efisen

Sementara itu, pengujian pemeriksaan kantor dilakukan maksimal 4 bulan sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor maka jangka waktu pengujiannya paling lama 1 bulan sejak tanggal wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan.

Mengacu Pasal 17 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor bisa diperpanjang maksimal 2 bulan. Namun, pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak dapat diperpanjang. (sap)

Baca Juga: BKF Klaim Pemeriksaan Lebih Efisien, Beri Kepastian Bagi Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan pajak, pengujian atas pemeriksaan, PMK 15/2025, pemeriksaan spesifik, pemeriksaan lengkap, pemeriksana terfokus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Klaim Kinerja Coretax System Membaik, DJP Ungkap Progres Perbaikan

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Kewenangan Pemeriksa Pajak saat Proses Pemeriksaan

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen