Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
KPP Undang Pedagang Emas, Beri Edukasi soal Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan edukasi terkait dengan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang emas pada 18 Maret 2025.

Fungsional Pemeriksa dari KPP Pratama Denpasar Barat Umar Sahdat Hikmatullah mengatakan pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk menilai pemenuhan kewajiban pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasikan apakah jumlah pajak yang Anda laporkan sudah sesuai dengan penghasilan dan transaksi yang sebenarnya atau tidak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Umar menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri.

Mengingat pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri maka DJP selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

“Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak,” tuturnya.

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 25 dan 29 ayat (1) UU KUP. Dalam pasal tersebut dijelaskan pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain.

Umar juga turut menerangkan menjadi kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi saat pemeriksaan kantor antara lain seperti memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen serta memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

“Kalau benar jangan takut diperiksa, kalau salah segera perbaiki sebelum diperiksa,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, pemeriksaan pajak, pedagang emas, kewajiban pajak, pajak, edukasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Cari Tahu Proses Bisnis WP Strategis, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?