Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

A+
A-
3
A+
A-
3
Ajak WP Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing, Soleh Solihun: Tanpa Ribet

Unggahan Kanwil Jaksel II.

JAKARTA, DDTCNews - Aktor sekaligus komedian Soleh Solihun turut mengajak wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Soleh Solihun mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, penyampaian SPT kini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

"Lapor pajak pakai e-filing dengan login melalui www.pajak.go.id, tanpa ribet dapat diakses di manapun dan kapanpun," katanya dalam video yang diunggah Instagram @pajakjaksel2, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Soleh mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga: Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

"Saya sih sudah lapor, kalau Anda kapan?" ujar Soleh.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Soleh Solihun, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender