Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

A+
A-
4
A+
A-
4
Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Laman muka dokumen PMK 18/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran.

Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025. Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.

“...pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” bunyi pertimbangan PMK 18/2025, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Merujuk PMK 18/2025, insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan.

Adapun PPN DTP diberikan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 – 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 – 7 April 2025.

Hal yang perlu diingat, PPN DTP tidak diberikan 100%. Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran. (sap)

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN DTP, tiket pesawat, harga tiket pesawat, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 April 2025 | 10:00 WIB
PMK 81/2024

Terlambat Sampaikan Pemberitahuan NPPN, WP Dianggap Wajib Pembukuan

Jum'at, 04 April 2025 | 08:30 WIB
PMK 131/2024

Jangan Lupa! Masa Transisi Berakhir, Faktur Harus Dibuat Ikuti PMK 131

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Kamis, 03 April 2025 | 07:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Mampir di Lounge Bandara, Makanannya Kena PBJT atau PPN?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial