Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan dokumentasi transfer pricing di Indonesia memiliki beberapa karakteristik penting yang mencakup identifikasi karakteristik wajib pajak, pemilihan metode transfer pricing, serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Penentuan karakteristik ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi dan analisis fungsional. Identifikasi karakteristik transaksi afiliasi dilakukan untuk mengetahui kondisi yang memengaruhi industri, kondisi transaksi afiliasi, dan karakteristik wajib pajak sebagai bagian dari grup perusahaan.

Dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi tersebut, terdapat beberapa faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Pertama, kondisi yang memengaruhi industri, seperti karakter industri dan pasar di mana wajib pajak menjalankan aktivitas bisnis, kondisi kompetitif wajib pajak dan identifikasi kompetitor, faktor-faktor ekonomis, serta peraturan yang memengaruhi bisnis wajib pajak

Kedua, kondisi transaksi afiliasi yang dapat dianalisis dari jenis dan nilai transaksi, waktu dan frekuensi transaksi, syarat dan ketentuan kontrak, pihak yang terlibat dalam transaksi dan hubungan antarpihak, serta mata rantai transaksi.

Ketiga, karakteristik wajib pajak sebagai bagian dari grup perusahaan dapat dideskripsikan dari struktur organisasi wajib pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan wajib pajak, struktur permodalan wajib pajak serta grup, strategi, kebijakan dan sasaran wajib pajak, fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai suplai), dan restrukturisasi bisnis wajib pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Keempat, rasio finansial yang merupakan indikator kinerja finansial wajib pajak. Rasio ini digunakan sebagai acuan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan membandingkan rasio finansial wajib pajak dan perusahaan-perusahaan pembanding.

Dokumentasi transfer pricing tidak hanya berlaku untuk transaksi lintas batas, tetapi juga transaksi afiliasi domestik. Dalam transaksi domestik, risiko penghindaran pajak tetap ada, terutama pada situasi seperti:

  • Perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara pihak-pihak yang bertransaksi
  • Perbedaan mekanisme pengenaan pajak penghasilan badan
  • Transaksi yang melibatkan pajak penjualan barang mewah
  • Salah satu pihak afiliasi memiliki kompensasi kerugian

Dokumentasi transfer pricing menjadi alat penting untuk mengurangi risiko penghindaran pajak, baik dalam skala internasional maupun domestik. Alhasil, otoritas pajak dan wajib pajak dapat memastikan transaksi afiliasi dilakukan adil dan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan domestik mengenai dokumentasi transfer pricing di Indonesia dan isu-isu yang mungkin terjadi, Anda dapat membaca buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II yang diterbitkan oleh DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, literatur pajak, transfer pricing, dokumentasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini