Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024

A+
A-
28
A+
A-
28
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2024

Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Keuangan No. 16/KM.10/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 November 2024 hingga 30 November 2024.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 16/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 30 Oktober 2024.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga: Temui Duta Besar China, Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Coretax

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% hingga 2,22%. Kelima tarif tersebut ada yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Oktober 2024. Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,55%. Tarif bunga per bulan tersebut sama seperti tarif pada periode sebelumnya. Perincian tarif imbalan bunga pajak periode 1 November 2024 - 30 November 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:

Baca Juga: Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bunga, kmk 16/2024, tarif bunga November 2024, imbalan bunga, pajak, sanksi administrasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:35 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Dalam Kondisi Ideal, Pajak Dapat Menutup Pembiayaan untuk Pembangunan

Senin, 07 Juli 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya